Diduga Mencoreng Marwah Profesi, Sejumlah Advokat Tojo Una-Una Akan Tempuh Jalur Hukum
SWARAQTA, TOJO UNA-UNA-Jagat maya di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, dihebohkan beredarnya sebuah unggahan (status) di Media Sosial (Medsos) Facebook yang menyeret nama profesi hukum.
Sejumlah advokat dan pimpinan organisasi advokat didaerah tersebut bereaksi keras dan mengecam narasi yang dinilai tendensius, merendahkan martabat, serta mencoreng kehormatan profesi advokat secara keseluruhan.
Polemik ini bermula dari unggahan akun Facebook bernama “PORNAS SULTENG PALU” tanggal 30 Oktober 2026. Akun itu memuat narasi berjudul “Mengungkap fakta dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum Advokat Touna terhadap seorang kakek lansia berumur 70 tahun”.
Status yang viral tersebut diduga turut menyinggung pencantuman atau pencabutan nama advokat Touna, yang langsung memantik gelombang protes dari kalangan penegak hukum setempat.
Terkait hal ini, konsorsium advokat Touna yang terdiri dari berbagai organisasi profesi angkat bicara dan mengecam status di medsos milik PORNAS SULTENG PALU.
Gabungan advokat Touna itu yakni Nasrun, S.H., CLOA, CPM, Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una, Darmawan, S.H. Ketua DPC Peradin Touna, Sri Widya Sari Mangansing, S.H. anggota PPKH, Moh. Hasan, S.H anggota Peradi, ardiansyah Jafar, S.H anggota Peradin, advokat Firda Husan, S.H. anggota Peradi, advokat Asdin Abidin, S.H anggota Peradi, Ilham, S.H. anggota PPKHI serta Ilham Abd. Kadir Siolemba, S.H Sekretaris DPC KAI Touna.
Para advokat ini menilai, penyampaian informasi diruang publik terlebih menyangkut dugaan pelanggaran hukum seharusnya dilakukan secara proporsional dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Advokat Touna mengecam keras tindakan penggeneralisasian (generalization) yang seolah-olah melegitimasi bahwa seluruh advokat di Touna melakukan tindakan tercela, akibat perbuatan oknum tertentu (jika terbukti benar).
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum advokat, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang objektif serta lewat mahkamah/organisasi profesi yang menaungi, bukan dengan cara menggiring opini publik di media sosial yang berpotensi mencemarkan nama baik,” ucap Moh. Hasan perwakilan Advokat Touna, Minggu (1/11/2026).
Advokat Touna menegaskan, bahwa tidak menutup mata terhadap substansi persoalan hukum yang melibatkan masyarakat. Jika benar terdapat korban yang dirugikan oleh oknum tertentu, mereka justru mendorong pihak korban untuk segera menempuh jalur resmi.
“Kami menyarankan kepada pihak yang merasa sebagai korban agar secara kesatria melaporkan oknum tersebut secara pidana ke kepolisian maupun secara etik ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Jangan diselesaikan lewat opini liar di medsos,” ungkap Advokat Nasrun.
Saat ini, para pimpinan dan anggota organisasi Advokat di Touna tengah merumuskan langkah konsolidasi lanjutan. Hampir seluruh perwakilan menyatakan sedang mendiskusikan opsi hukum yang terukur, baik melaporkan akun penyebar informasi tersebut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun pencemaran nama baik.
“Jika terbukti postingan akun PORNAS SULTENG Palu sengaja mendiskreditkan marwah institusi advokat secara institusional. Maka harus diproses hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Ryandar)



