Hukum dan Kriminal

Satu Terpidana Korupsi Alkes Poso Dijebloskan 8 Tahun Penjara

Poso, SWARAQTA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso akhirnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Lody Abraham Ombuh atas korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2013 silam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso, Jumat (26/05/23).

Eksekusi itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Poso No. Print 252/P 2.13/Fu.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung No. 560 K/Pid. Sus/2023 Tanggal 4 April 2023 atas nama Terdakwa Lody Abraham Ombuh yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap pada tanggal 4 April 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Imam Sutopo, SH, MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Hazairin mengatakan, jika terdakwa dijatuhi pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 400 Juta rupiah (Subsidiair 6 bulan kurungan).

Sedangkan uang pengganti Rp 4.639.232.150,00 (empat miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah).

Kepada sejumlah wartawan dijelaskan terdakwa Lody Abraham Ombuh akan dimasukkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Ampana di Kabupaten Tojo Una-Una.

Untuk diketahui, perkara proyek pengadaan Alkes tahun 2013 lalu di RSUD Kabupaten Poso, Sulteng merugikan negara Rp 4,8 Miliar lebih, saat ini telah menyeret 4 orang terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Empat terpidana itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Dra.Suridah putusan PK 4 tahun, Direktur RSUD Poso Dokter Djani putusan kasasi 6 tahun penjara, Stenny Tumbelaka pemilik PT. Prasida Ekatama vonis kasasi 6 tahun dan Peminjam Perusahaan Lodi Abraham Ombuh dengan putusan kasasi 8 tahun kurungan.

Laporan: Ryan Darmawan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page