Kasus Kekerasan Siswa SMA 2 Poso Berakhir Damai, Pelakunya Akan Diberi Sanksi
Poso, SWARAQTA– Kasus viral oknum guru SMA Negeri 2 Poso yang melakukan kekerasan fisik kepada dua siswa saat jam belajar, telah berakhir dengan damai.
Kesepakatan damai itu setelah dilakukan mediasi kekeluargaan oleh oknum guru bernama Ruddy Yanto Porayouw pelaku kekerasan bersama kedua orang tua korban dalam rapat pertemuan di SMA Negeri 2 Poso, Kelurahan Ranononcu, Kecamatan Poso Kota Selatan, Kabupaten Poso, Sulteng. Senin pagi (17/10/22).
Mediasi tersebut dihadiri langsung Kepsek SMAN 2 Poso, Sujito Suman, Ketua Komite SMAN 2 Poso, Rudy Rompas, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Sulteng, Alwi Ahmad, Ketua PGRI Poso, Yos Kaitu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Poso, Albert Pangai, Kanit PPA Satreskrim Polres Poso, Aiptu Indra, Babinsa, orang tua korban, guru dan Marvel Stivan bersama Matyas Alfon Tonodi siswa yang menjadi korban kekerasan.
Dalam pertemuan itu kemudian dilakukan penandatanganan kesepakatan bermaterai antara orang tua korban, oknum guru pelaku kekerasan, kedua siswa yang menjadi korban, bahwa kasus kekerasan fisik yang viral disepakati secara damai.
Kepada wartawan Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah III Provinsi Sulteng, Alwi Ahmad mengatakan, kasus tersebut telah disepakati secara damai, kedua belah pihak orang tua korban, oknum guru dan siswa yang bersangkutan sudah saling memaafkan.
“Kita menghargai unsur-unsur mediasi ini, gerak cepat agar hal-hal negatif tidak terjadi lagi, sehingga tadi mediasi melibatkan unsur-unsur terkait, bahwa kasus kekerasan sudah saling memaafkan,” ucap Alwi.
Menurutnya, meskipun sudah damai, kasus kekerasan ini akan terus dilanjutkan berdasarkan acuan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri.
“Karena ini berdasarkan disiplin pegawai, oknum guru pelaku akan segera dimintai keterangan. Dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, sudah siap membentuk tim, untuk menilai dan mengukur sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh oknum guru tersebut,” ungkapnya.
Alwi menyampaikan, untuk sanksi kepada oknum pelaku kekerasan tetap ada, sanksi itu berdasarkan PP No 16 Tahun 1994 tentang pelanggaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) sanksinya terdiri dari tiga kategori yaitu ringan, sedang dan berat.
“Maka dibentuklah tim untuk menakar, kasus tersebut sanksinya masuk dalam kategori yang mana, yang pasti tim yang dibentuk akan bekerja secepat mungkin untuk menentukan sanksi apa,” jelasnya.
Sementara itu, Kadis DP3A Poso, Albert Pangai menyampaikan, jika melihat dari peraturan disiplin PNS sanksi yang diberikan bisa berupa penurunan pangkat maupun mutasi.
Laporan : Ryan Darmawan