Kejari Poso Musnahkan Barang Bukti Dari 19 Perkara Yang Sudah Inkracht

SWARAQTA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah kembali memusnahkan sejumlah barang bukti dari 19 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan dilaksanakan, Kamis (27/11/2025) dipimpin langsung oleh Plt Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Reza Torio Kamba.
Turut hadir Kasat Narkoba Polres Poso, BNN, PN Poso dan Kodim 1307 Poso.
Reza Torio menyebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari narkotika, persetubuhan anak, korupsi, pembunuhan hingga kasus pencurian.
“Di tahun 2025, ini yang kedua kalinya Kejaksaan Poso melakukan pemusnahan. Untuk kali ini periode Juli-November,” ucapnya, Kamis (27/11/2025).
Reza mengatakan untuk babuk sabu sebelumnya telah dimusnahkan pada saat penyidikan, dan yang kembali dimusnahkan hari ini dari 9 perkara sebanyak 1,78 gram sabu.
Selain sabu dan alat hisap sabu, babuk perkara lain yaitu telepon genggam, pakaian dan obat-obatan juga dimusnahkan.
Untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara babuk perkara lainnya, dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.(RynD)



