Hukum dan Kriminal

BAT Poso Laporkan Gus Fuad Pleret ke Polisi

SWARAQTA- Barisan Abnaul Khairaat (BAT) Kabupaten Poso, Provinsi Sulteng, melaporkan Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Pleret ke Polres Poso.

Fuad Pleret dilaporkan ke polisi karena dinilai menghina pendiri Alkhairaat Habib Idrus bin Salim Aljufri melalui ucapanya yang beredar viral diberbagai platform di media sosial.

Laporan ke Polres Poso oleh BAT Poso diwakili Dr. Ibrahim Ismail selaku Pembina Barisan Abnaul Khairaat Poso.

“Mewakili BAT, kami telah melaporkan saudara Fuad Pleret atas tindakannya melecehkan guru mulia kami sehingga mencederai dan melukai hati kami sebagai Abnaul Khairaat di Poso,” ujar Ibrahim, kepada wartawan di Polres Poso. Jumat (28/03/2025).

Menurutnya, laporan BAT Poso ke polisi tentang pelanggaran Fuad Pleret melanggar UU ITE. Dan tidak bisa dibiarkan.

Ibrahim menyebut pernyataan Fuad telah menghina sosok yang sangat dihormati dan muliakan yakni Guru Tua. Fuad Plered melecehkan Guru Tua dengan mengatakan penghianat dan monyet.

“Nah ini pernyataan yang paling menghina. Ini bukan terkait pemberian gelar Pahlawan kepada Habib Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri (SIS Aljufri). Bagi kami itu terserah pemerintah, karena bagi kami Guru Tua ada gelar pahlawan atau tidak, beliau adalah pahlawan di hati dan sanubari Abnaul Khairaat meskipun pemerintah tidak akan mengakuinya. Beliau tetaplah sebagai sosok yang kami hormati dan muliakan. Tapi apa yang dilakukan Fuad Plered ini tidak dapat kami terima,” tegas Ibrahim.

Sementara itu, Kuasa Hukum BAT, Moh. Hasan Ahmad, S.H, mengatakan pengaduannya telah diterima oleh Polisi dengan nomor STPP/52/III/2025/Res Poso/Sulteng.

Pihaknya berharap pihak kepolisian menindaklanjuti dan menseriusi pengaduan ini. Meskipun ada permintaan maaf dari Fuad Plered.

“Dalam laporan/pengaduan ini, Fuad Plered diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 45A ayat (2) sebagaimana Telah di ubah dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang mengatur tentang Ujaran Kebencian di media sosial dan sistem elektronik,” pungkasnya.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page