Hukum dan Kriminal

Kasus Chaca Tiga Motif, Polisi Akan Patahkan Alibi Terduga Pelaku

SWARAQTA- Polres Poso melalui Satreskrim, kini menerapkan strategi pembuktian terbalik demi mengungkap kasus pembunuhan terhadap Chaca (16) gadis remaja yang tewas mengenaskan di sebuah kos.

Kasus ini viral menjadi perhatian warga dan berbagi pihak, karena setahun lebih belum terungkap siapa pelaku serta motifnya.

Shalsa Bella Agustin Pariwa (16) ditemukan tewas didalam kos. Shalsa atau dikenal Chaca tewas mengenaskan didalam kos pada tanggal 21 Oktober 2024 yang lalu, dilokasi jalan Talasa, Kelurahan Lawanga Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara. Korban ditemukan tidak bernyawa dikamar kosnya dengan luka dibagian leher akibat tusukan pisau.

Usai konferensi pers akhir tahun 2025, Kasat Reskrim Polres Poso menegaskan, seluruh kekuatan telah dilakukan secara maksimal untuk mengungkap kasus pembunuhan itu.

Kasat Deva menegaskan, meski para terduga pelaku bersikukuh dengan alibi mereka, polisi kini memverifikasi setiap detail keterangan saksi hingga ke luar kota guna meruntuhkan pembelaan tersebut dan mencocokkannya dengan bukti DNA yang ditemukan di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim, IPTU I Made Deva Wiguna mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami tiga motif utama di balik kasus tersebut.

Motif pertama hubungan asmara, yang diyakini polisi, motif ke dua permasalahan narkotika, dan motif ke tiga masalah dengan teman korban.

Kasat menyebut, terkait barang bukti sudah dibawa ke Labfor seperti handuk dan senjata tajam berupa badik, namun hasilnya badik di TKP tidak ditemukan sidik jari.

“Dihanduk itu ada beberapa DNA, namun para terduga yang kami yakini, mematahkan alibi kami dan para terduga ini punya alibi sendiri, selain itu polisi juga masih mencari badik yang sama di TKP yang diduga dimiliki seorang yang kerja di Morowali,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Polisi juga terkendala Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah rusak, dan para saksi yang tidak komperatif.

Menurut Kasat Deva, saat ini bukan lagi membuktikan, tapi mematahkan alibi para terduga yang polisi yakini.

Dari hasil penyelidikan, kepolisian telah memetakan tiga motif sementara yang menyeret beberapa nama terduga pelaku.

Terduga pertama berinisial ID. Diduga ada kaitan dengan jasa yang digunakan oleh seorang bandar narkoba.

Selain itu terduga lainnya yakni dua rekan korban berinisial Y dan rekannya, yang diduga sakit hati karena korban menolak ajakan Making Love (ML) dan adanya perkataan yang menyinggung perasaan.

IPTU I Made Deva menjelaskan, bahwa tantangan utama saat ini adalah alibi para terduga. Meskipun hasil Laboratorium Forensik (Labfor) menemukan DNA pada handuk di TKP, mereka terduga pelaku memiliki pembelaan.

“Saat ini kondisinya ibarat skor satu-sama. Kami memiliki alat bukti sains berupa DNA dan keterangan saksi, namun mereka juga memiliki alibi yang kuat untuk mengelak. Tugas kami sekarang adalah mematahkan alibi itu,” ujarnya.

Penyidik kini menerapkan metode pembuktian terbalik. Kepolisian melacak kebenaran kronologi yang disampaikan para terduga, termasuk memeriksa saksi-saksi di Ampana, Morowali, Parigi, hingga Palu untuk membuktikan apakah pernyataan mereka benar atau bohong.

Koordinasi dengan Jaksa
mengenai berkas perkara, IPTU I Made Deva menyebutkan adanya dinamika komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jaksa memiliki pandangan sendiri, namun kami tetap kuat pada hasil pembuktian kami. Begitu salah satu alibi berhasil kita patahkan, maka arah pembuktian akan semakin sinkron dengan jaksa,” tegasnya.

Polres Poso menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga meja hijau. Menurutnya, meskipun nantinya pelaku tidak mengakui perbuatannya di persidangan, hal itu tidak akan menggugurkan tuntutan selama alat bukti sains dan keterangan saksi yang telah diverifikasi (setelah alibi terpatahkan) sudah terpenuhi.

“Seperti kata pimpinan tahun 2026, kasus adik Chaca ini menjadi prioritas. 2026 akan kami buktikan,” pungkasnya.

Laporan : RYAN DARMAWAN

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page