Lifestyle

Warga Transmigrasi Kancu Demo di Kantor Bupati Poso, Pertanyakan Kejelasan Hak Tanah

SWARAQTA- Masyarakat Transmigrasi Kancu’u yang tergabung dalam Kelompok Perjuangan Masyarakat Transmadoro (KPMT) bersama Solidarias Perempuan (SP) Sintuwu Raya Poso, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso, Yayasan Panorama Alam Lestari (YPAL) Poso, Lembaga Penguatan Masyarakat Sipil (LPMS) Poso dan beberapa organisasi mahasiswa, melakukan aksi mendatangi kantor Bupati Poso menuntut status transmigrasi dan status lahan.

Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakjelasan dan ketidakpastian atas status transmigrasi selama 10 tahun, tak ada SK satupun yang diberikan oleh pemerintah sebagai legitimasi dan juga tak ada kejelasan mengenai Lahan Usaha 1 (LU 1) dan Lahan Usaha 2 (LU 2) yang harus dikelola oleh masyarakat.

Awalnya puluhan masa aksi tidak diperbolehkan masuk ke kantor bupati dengan dalih bahwa masyarakat lebih tepat berdiskusi dengan Dinas Transmigrasi. Namun, masa aksi menolak dan bersikeras untuk bertemu bupati guna menyampaikan tuntutan dan mendengarkan secara langsung tapi bupati Verna tak hadir diwakili Abdul Kahar Latjare Asisten 2 bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemda Poso.

Kurnia Sudin Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan (SP) Poso, Selasa (11/6/2024) menyampaikan kepada wartawan, dalam aksi tersebut masa melakukan orasi dengan menyampaikan fakta-fakta yang terjadi dan situasi terkini serta persoalan di Transmigrasi Kancu’u. Diantaranya, Kehadiran perkebunan sawit PT Sawit Jaya Abadi (SJA) tahun 2008 di Wilayah Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso, menjadi salah satu penyebab penderitaan panjang bagi masyarakat sekitar kawasan Izin Lokasi (Inlok) dan transmigrasi Kancu’u di Pamona Timur.

Selain itu kerusakan dan pencemaran lingkungan serta kehilangan salah satu sumber penghidupan masyarakat juga terjadi seperti mengeringnya Danau Toju serta hilangnnya ikan di Danau Toju akibat aktifitas perkebunan sawit yang merambah Danau Toju.

Menurutnya, pemerintah sampai detik ini tidak memberikan kejelasan atas status wilayah Transmigrasi Kancu’u. Lahan usaha yang seharusnya disediakan untuk masyarakat sebagai tanggung jawab pemerintah dan PT. Sawit Jaya Abadi (SJA) sebagai pemegang izin pelaksana transmigrasi, nyatanya hingga 10 tahun lamanya tidak jelas realisasinya.

“Alih-alih mendapatkan sertifikat tanah lewat program transmigrasi justru masyarakat di bebankan hutang sebesar Rp 98,000.000 dengan dalih mengganti biaya operasional penanaman sawit, pembelian bibit dan perawatan.  Beban utang yang di berikan kepada masyarakat tanpa ada kesepakatan bahkan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu baik oleh pemerintah maupun PT Sawit Jaya Abadi,” ucapnya.

Kata Nia, skema plasma yang disampaikan oleh pemerintah sebagai bagian dari plasma sawit PT. SJA 2, hingga saat ini tidak memiliki kejelasan. Masyarakat hanya diminta untuk memanen, dengan pembagian 10 persen untuk masyarakat dan 90 persen keuntungan PT. SJA 2, dengan dalih untuk membayar hutang tersebut.

Upaya penuntutan hak-hak itu sudah sering dilakukan oleh masyarakat transmigrasi kancu’u. Upaya-upaya semisal hearing, rapat multi pihak, mendatangi bupati, intansi terkait dan gubernur, semua sudah dilakukan. Namun persoalan ini tak kunjung mendapatkan titik terang.

Nia menyampaikan, ada beberapa tuntutan masyarakat yang ingin dicapai untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi yaitu merealisasikan SHM terhadap lahan LU1 dan LU2 di Transmigrasi Kancu’u.

Hapuskan hutang yang di bebankan kepada masyarakat Transmigrasi Kancu’u, memperjelas tata batas Desa Kancu’u dan Desa Tiu untuk mempercepat proses pengukuran lahan yang akan di sertifikatkan dan menghindari konflik antar masyarakat.

Hal lainnya penuhi hak dasar kesehatan dan pendidikan masyarakat Transmigrasi kancu’u, serta penuhi hak dasar administrasi KTP dll. masyarakat Transmigrasi Kancu’u.

“Kami datang aksi kali ini tidak ada kejelasan dari Pemda Poso, masih disuruh menunggu. Padahal masalah ini sudah lama,” keluh Kurnia Sudin.

Sementara itu Asisten 2 Bupati Poso yang menerima massa aksi, menyebutkan semua apa yang menjadi tuntutan perempuan dan warga Transmigrasi Kancu’u disepakati bersama akan melakukan pertemuan kembali pada 8 Juli 2024 yang akan menghadirkan seluruh pihak-pihak terkait seperti Bupati Poso, Pemda Poso, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BPN Poso, Pemerintah Desa Kancu’u, serta berkaitan dengan lainnya.(RyN)

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page