Pendidikan

Warga Tojo Pendukung Program Presiden, Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

SWARAQTA- Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Samsurijal Labatjo di Polda Sulawesi Tengah memasuki penanganan tingkat penyidikan, bahkan telah menetapkan tersangka.

Kasus itu dari aksi sebelumnya yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Tojo dan Tojo Barat Bersaudara pada Februari 2026, terkait mendukung program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto program Sekolah Rakyat di Desa Betaua, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah.

Program presiden itu diperuntukan bagi anak-anak, masyarakat yang kurang mampu, untuk dapat bersekolah tingkat SD, SMP dan SMA.

Menurut Syafrin Longku, khususnya bagi masyarakat Tojo dan Tojo Barat, sangat bersyukur adanya program Sekolah Rakyat, karena sangat membantu masyarakat yang kurang mampu pada khususnya dan memutus mata rantai kemiskinan rakyat.

Aksi tersebut diikuti masyarakat Tojo dan Tojo Barat yang sepenuhnya mendukung akses Sekolah Gratis.

Dalam pelaksanaan aksi sebelumnya, namun muncul adanya laporan bahkan penetapan tersangka terhadap warga bernama Syafrin Longku pendukung program Presiden Prabowo.

“Pada prinsipnya saya sangat menghargai proses dan memastikan mengikuti prosedur hukumnya. Tetapi penting bagi Masyarakat Kabupaten Tojo Una- Una tahu, bahwa selain Ijal Labatjo melaporkan dugaan pencemaran nama baik di Polda Sulawesi Tengah, saya, dalam hal kapasitas sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Tojo dan Tojo Barat Bersaudara juga melaporkan Ijal Labatjo pada Kepolisian Resort Tojo Una- Una, yang mana laporan kami adalah soal pencemaran nama baik tapi sampai detik ini belum jelas keberlanjutan penanganannya,” kata Syafrin Longku, Rabu (22/10/2026).

Syafrin Longku yang merupakan Ketua Aliansi Masyarakat Tojo dan Tojo Barat Bersaudara juga merupakan sosok Tokoh Pemuda dan Aktivis Penggerak Dunia Pendidikan di Kabupaten Tojo Una-Una.

Syafrin alias Pipin pendiri sekolah Non Formal Mnua Boo di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota. Sekolah Non Formal tersebut, tersangka Syafrin Longku telah melakukan aktivitas belajar mengajar dan memfasilitasi bahan bacaan berupa buku.

“Saya berharap Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto melalui jajaran pemerintahannya dapat melihat masalah ini secara komprehensif dan objektif,” harapnya.

Terkait penetapan tersangka pencemaran nama baik, Aliansi Masyarakat Tojo dan Tojo Barat Bersaudara akan menyurati Presiden dan Komisi III DPR RI untuk melakukan audiens dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta pada bulan depan.(Ryandar)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page