Hukum dan Kriminal

Simpan Sabu 8,27 Gram, Polres Tolitoli Tangkap Seorang Pengedar

Tolitoli, SWARAQTA– Upaya menekan peredaran narkoba di Kabupaten Tolitoli terus dilakukan Satresnarkoba Polres Tolitoli, Provinsi Sulteng.

Baru-baru ini seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial RM (41) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tolitoli.

Kapolres Tolitoli, AKBP Ridwan Raja Dewa SIK melalui Kasi Humas AKP Ansari Tolah mengatakan, tersangka merupakan pengedar sabu yang ada di Kota Tolitoli. Tersangka ditangkap berawal dari laporan masyarakat.

Kata Ansari, tersangka ditangkap dirumahnya oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP S Kinsale, di Jalan S. Parman Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli beserta barang bukti sabu dan barang bukti lainnya.

“Dari tangan tersangka, diamankan 7 paket sabu dengan berat bruto 8,27 gram, timbangan digital, alat isap sabu (bong) serta 3 pack plastik kecil bening yang diduga digunakan pelaku untuk menjual sabu” ungkap Kasi Humas.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Tolitoli. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Laporan : Ryan Darmawan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page