Sengketa Tanah Di Tepi Danau Poso, CLC Somasi Kades Peura
SWARAQTA- Kantor Advokat dan Bantuan Hukum Celebes Legal Center (CLC) memberikan somasi untuk Kepala Desa (Kades) Peura, Kecamatan Pamona Puselemba yang saat ini dijabat oleh Rilton Grace Rampilo, terkait dengan sengketa tanah di tepi danau Poso.
Ketua Tim Advokat CLC, yakni Albert Sinay, S.H. memberikan keterangan kepada rekan-rekan jurnalis, bahwa benar somasi telah diberikan kepada Kades Peura pada tanggal 9 Juli 2026.
Somasi itu tak hanya untuk Kades saja, tapi juga sekaligus dengan seorang warga Peura lainnya yang diduga bersama-sama dengan Kades terlibat dalam sengketa tanah seluas 5000 meter persegi di wilayah Pondodo Desa Peura, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso.
Albert menegaskan, jika somasi itu pun juga ditembuskan kepada beberapa institusi, antara lain pihak Kepolisian, Kejaksaan, Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Menurutnya, kliennya sebagai pemegang hak objek tanah yang sah berdasarkan Surat Penyerahan Nomor 11/PPAT/ST/2007 tertanggal 15 Februari 2007, menyatakan keberatan dengan dugaan surat-surat yang diterbitkan oleh Kades Peura secara melawan hukum. Sehingga, surat yang diterbitkan tersebut digunakan oleh seorang warga Peura sebagai dasar menjual objek tanah itu kepada pihak lain.
Albert Sinay datang langsung ke lokasi objek tanah pada tanggal 9 Juli 2026, dan terdapat papan iklan bertuliskan tempat wisata “Pondodo Beach”, tepat diatas objek tanah kliennya itu yang berada dipinggiran danau Poso.
“Kami berharap ada itikad baik dari Kades Peura menanggapi somasi terkait sengketa tanah ini. Bilamana tidak ada tanggapan, maka kami menyatakan kliennya akan menggunakan hak-haknya untuk mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.(Ryandar)



