Hukum dan Kriminal

Penipuan Wisata Rohani Berangkat Israel, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Poso

SWARAQTA- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, melalui Subdit II Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Unit III melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penipuan di Kejaksaan Negeri Poso. Rabu (14/1/2026).

Penyerahan tersebut Tahap II kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan wisata rohani perjalanan ke negara Israel.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan atau penggelapan dengan perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP berdasarkan laporan LP/B/34/II/2024/SPKT/Polda Sulteng, tanggal 12 Februari 2024.

Dalam kasus ini pelapornya yaitu Ratna Bara Seviati Lage, sementara tersangka bernama Farida Sanni.

Dari hasil penyidikan, kronologis perkara bermula pada 3 Desember 2022 sekitar pukul 15.30 WITA. Saat itu, pelapor bersama lima orang korban lainnya mengetahui adanya kejanggalan terkait dana yang telah disetorkan secara bertahap kepada tersangka, untuk perjalanan wisata rohani menuju Israel.

Total dana yang disetorkan oleh para korban mencapai Rp.229.500.000. Namun, berdasarkan penelusuran, dana yang benar-benar dibayarkan kepada pihak travel hanya sebesar Rp.93.628.000.

Sisa dana senilai Rp167.498.000 tidak diserahkan kepada pihak travel, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.

Dana tersebut diketahui dimasukkan ke dalam aplikasi EDC Cryptocurrency tanpa sepengetahuan pelapor maupun korban lainnya, sehingga perjalanan wisata rohani yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono melalui Ps Kasubbid Penmas Kompol Reky P. H. Moniung menegaskan, bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sulteng dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan transparan.

“Pelaksanaan Tahap II ini menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan di tahap penuntutan,” ucap Kompol Reky.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya yang berkaitan dengan perjalanan wisata atau investasi, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan.(RyanD)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page