Hukum dan Kriminal

Seorang Pemuda di Morowali Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Rekam Adegan Seks

Morowali, SWARAQTA – Unit IV PPA Satreskrim Polres Morowali, melakukan pemeriksaan interview terhadap 3 orang saksi, juga korban berinsial AT (16), terkait laporan polisi Nomor: LP/B/170/2022/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng.

Pemeriksaan itu pada Rabu (14/9/22) tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur yang dialami oleh anak pelapor CM.

Kasat Reskrim Polres Morowali, Iptu Arya Widjaya menjelaskan, terkait pemeriksaan kepada korban AT yang didampingi oleh orang tuannya mengatakan, bahwa benar pada Rabu 02 Maret 2022, sekitar pukul 00.00 Wita, MS pelaku telah melakukan hubungan badan dengan korban. Dengan cara menggunakan tipu muslihat, mengajak korban untuk bertemu dengan tujuan untuk berbincang-bincang di kos tempat tinggal terlapor.

“Jadi pelaku pada larut malam saat teman-teman kos terlapor sudah tertidur, dan pada saat korban mendatangi terlapor di kosnya, saat itu terlapor langsung menarik tangan korban untuk masuk ke dalam rumah kos terlapor, hingga terjadi persetubuhan,” kata Arya Wijaya.

Ditambahkannya, sesuai keterangan terlapor MS, ia sering memberikan korban uang yang ditotalkan sudah berjumlah sekitar Rp.2.000.000, guna memenuhi kebutuhan korban. Selama ini terlapor mengakui sudah melakukan sebanyak 6 kali, dan ironisnya beberapa kali MS seorang pemuda itu membuat dokumentasi vidio merekam persetubuhan adegan seks dirinya dengan korban AT.

Satreskrim Polres Morowali kemudian mengamankan MS lalu dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia membenarkan bahwa sekitar Maret 2022 telah melakukan persetubuhan terhadap korban, dikarenakan sering melakukan ciuman.

Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Polres Morowali selama 20 hari untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pelaku, kami kenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” tutupnya.

Laporan: A. Lani

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page