Setubuhi Anak Kandung, Seorang Ayah di Poso Ditangkap

SWARAQTA- Seorang ayah di Kabupaten Poso, Sulteng, ditangkap pihak Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Lage karena diduga menyetubuhi anak kandungnya.
Pelaku berinisial S (37) dan korban anak perempuan dibawah umur berinisial P (15) tinggal di Kecamatan Lage.
Kasus tersebut terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024. Sang ayah nekat mencabuli anaknya karena tergiur melihat bentuk tubuh korban.
Kapolsek Lage, Iptu Faturahman kepada wartawan mengatakan, kasus dugaan persetubuhan itu terbongkar setelah ibu korban melaporkan ke pihak Kepolisian.
“Kami mendapat laporan tanggal 25 Juli 2024 langsung melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Kapolsek menyebut, pelaku sejak tahun 2021 hingga 2024 berulang kali melakukan pencabulan, yang berawal dari meraba-raba dada korban, memeluk korban, memegang kemaluan korban hingga pelaku juga membuka celana korban. Diduga pelaku telah menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.
“Pelaku mengancam dengan kekerasan terhadap korban agar tidak menceritakan kejadian itu,” ungkap Kapolsek. Rabu (7/8/2024).
Aksi bejat sang ayah terhadap anaknya dilakukan baik malam dan siang hari di kebun dan rumah saat suasana sepi. Korban kini merasakan sakit pada area kemaluan.
“Pelaku menyetubuhi korban terakhir tanggal 21 Juli 2024 di rumahnya sebelum akhirnya kami tangkap, korban juga merasa kesakitan di area kemaluannya,” kata Kapolsek Faturahman didampingi Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 2 dan 3 Junto pasal 76 D UUD No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, diancam 15 tahun penjara.(RyN)