Hukum dan Kriminal

Satu Pelajar dan 3 Warga di Poso Kota Ditangkap Curi Emas

SWARAQTA- Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Desa Kilo, Kecamatan Poso Pesisir Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, termasuk satu pelaku utama yang masih berstatus pelajar SMA dan dibawah umur.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Poso pada Kamis 21 Mei 2026 dengan nomor LP/B/75/2026/SPKT/POLRES POSO/POLDA SULTENG.

Kronologisnya, korban bernama Marhuce Mangore (80), warga Desa Kilo, melaporkan kehilangan gelang emas miliknya setelah didatangi seorang perempuan yang meminta bantuan pinjaman uang dengan alasan kebutuhan sekolah anaknya.

Saat itu, korban Marhuce Mangore mengaku tidak memiliki uang tunai dan hanya memperlihatkan perhiasan emas yang dimilikinya. Namun, setelah kembali dari kamar mandi, korban mendapati dompet yang sebelumnya disimpan di lemari telah berpindah tempat dan gelang emas miliknya hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Poso segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan pihak sekolah.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial RY (17) seorang pelajar SMA.

Sementara itu, Selasa pagi 26 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 Wita, petugas kemudian menjemput pelaku bersama orang tuanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi pelaku utama, polisi kembali mengembangkan kasus dan mengamankan tiga orang lainnya yang diduga berperan sebagai penadah dan perantara penjualan barang hasil curian.

Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial MZRHM (20) warga Kecamatan Poso Kota, UF (31) warga Kelurahan Moengko Baru dan MA (17) warga Kelurahan Tegal Rejo, Poso Kota Utara.

Barang bukti berupa gelang emas seberat 9,8 gram yang sempat dijual seharga Rp 14.200.000 berhasil diamankan kepolisian.

Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolres Poso, dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Poso, I Made Deva Wiguna, mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dalam mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

“Kejahatan pencurian, apalagi yang korbannya adalah lansia, sangat kami sayangkan. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi sehingga tim kami dapat bergerak cepat. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Poso dalam melindungi harta benda dan rasa aman warga,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Kasat juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penadahan barang hasil kejahatan.

“Kami menegaskan bahwa menadah barang hasil kejahatan merupakan tindak pidana yang akan kami tindak tegas. Kepada para pemuda, khususnya yang masih berstatus pelajar, jangan tergiur keuntungan sesaat dari jalan pintas yang melanggar hukum,” tegasnya.

Selain itu, pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat dan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak serta menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.(RyanDar)

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page