Penanganan Hukum Kredit Bermasalah, BRI Poso dan Kejaksaan MoU
SWARAQTA- BRI Persero Branch Office Poso bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Poso, Sulteng melakukan kerja sama di kantor Kejaksaan Poso, Senin (8/9/2025).

Kerja sama ini ditandai penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, Lie Putra Setiawan, SH, MH dan Branch Office Head Poso, Nofiar Jakananda.
Perjanjian kerja sama tersebut, bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam penagihan kredit bermasalah di seluruh Kantor BRI Wilayah Poso.
Branch Office Head Poso, Nofiar Jakananda mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Poso, atas suksesnya kerja sama ini.
Menurut Nofiar Jakananda, BRI sebagai bank milik negara yang mana 51% lebih sahamnya merupakan milik negara, memiliki komitmen untuk dapat memberikan kontribusi laba yang optimal bagi negara.
Maka salah satu cara yang dapat dilakukan adalah menggiatkan penagihan kepada nasabah yang punya karakter tidak baik, meskipun memiliki kemampuan finansial namun tidak memiliki kemauan untuk membayar.
“Jika dibiarkan semakin lama hal ini akan merugikan, karena jika pembayaran lancar dana dapat disalurkan kembali kepada pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan untuk meningkatkan perekonomian daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kajari Poso, Lie Putra Setiawan menegaskan, Kejaksaan Negeri Poso sepenuhnya akan mendukung dan berkewajiban untuk membantu pihak BRI KC Poso terkait adanya permasalahan hukum.
“Kami akan membantu sepenuhnya permasalahan hukum baik pada bidang perdata dan tata usaha negara, baik itu kredit macet, tunggakan dan hal lainnya,” kata Kajari Poso.
Perjanjian kerja sama ini juga turut dihadiri sejumlah pegawai BRI Poso dan Kejaksaan Poso.(RyanD)



