Hukum dan Kriminal

Mengajak Pilih Seorang Caleg, Oknum Kades di Parimo Ditetapkan Tersangka

SWARAQTA- Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulteng, ditetapkan tersangka tindak Pemilu tahun 2024.

Tersangka berinisial S merupakan oknum Kades di Kecamatan Bolano Lambunu telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Sulteng.

“Satu lagi kasus tindak pidana Pemilu 2024 ditangani penyidik Gakkumdu Polda Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Menurutnya, peristiwa tindak pidana pemilu terjadi dalam masa kampanye tanggal 13 hingga 15 Januari 2024. Tindak pidana pemilu 2024 terjadi di Desa Wanagading, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.

“Dimana saat dilakukan pemilihan kepala dusun, Kades membagikan kartu nama salah satu Calon Legislatif (Caleg) Provinsi Sulteng kepada masyarakat dan mengarahkan untuk memilih salah satu Caleg Kabupaten Parimo,” bebernya.

Tersangka inisial S merupakan oknum Kades diduga melanggar pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12 Juta.

“Kasusnya sendiri saat ini masih dalam proses penyidikan dan segera dilimpahkan berkas perkaranya kepada pihak Kejaksaan,” pungkasnya.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page