Mencuri Untuk Beli Narkoba, Pria di Poso Ini Tak Berdaya Ditangkap
SWARAQTA– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Pulau Seram, Kelurahan Gebangrejo Barat, Kecamatan Poso Kota.
Pelaku warga Poso berinisial R.M.A (34) tak berdaya saat ditangkap oleh tim operasional, Selasa (25/8/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi tanggal 19 Juli 2026, mengenai hilangnya sejumlah barang dagangan berupa seprei dan selimut dari sebuah toko.
Kasat Reskrim IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H memerintahkan unit pidana umum untuk segera mengusut tuntas kasus pencurian itu.
Melalui proses penyelidikan intensif, pembuntutan, dan analisis fakta lapangan yang dipimpin oleh Kanit Buser AIPTU M. Syahrir, identitas pelaku kemudian terkuak.
Dalam pengakuannya, pelaku R.M.A memanjat masuk ke dalam toko pada malam hari dan membawa lari total 124 item barang bukti, meliputi berbagai merek seprei (Glamor, Fata, Lady Rose/Bonita Viona, Two in One) dan selimut (Jovanka), serta bedcover. Total kerugian materiil mencapai Rp.18.825.000.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku R.M.A mengakui tak punya, lalu uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.
“Tersangka R.M.A diketahui memiliki catatan kriminal sebelumnya sebagai residivis kasus pencurian pada tahun 2022 dan 2024,” ungkap Kasat Deva.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f KUHP Jo Pasal 126 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih melakukan pengembangan, untuk melacak dan mengamankan barang bukti yang telah dijual oleh pelaku.(Ryandar)



