PKS Poso Akan Panggil Seorang Kader Terseret Dugaan Penipuan Uang
SWARAQTA- Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menggelar rapat internal gerak cepat untuk menyikapi kasus dugaan penipuan yang disebut melibatkan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Poso berinisial VK.
Rapat tersebut pada Senin, (24/8/2026), bertempat di Kantor DPTD PKS Kabupaten Poso, Jalan P. Samosir No. 2, Kelurahan Gebangrejo Barat, Kecamatan Poso Kota.
Rapat internal dihadiri tujuh dari delapan anggota DPTD PKS Kabupaten Poso, yaitu Ketua MPD PKS Kabupaten Poso Wahidin Paar, ST, Ketua DPD PKS Kabupaten Poso Drs. H. Amir Kusa, MM, Sekretaris DPD Achmar Herullah, S.AP., M.AP, Bendahara DPD Moh. Fahrul, ST, Kabid Kaderisasi Drs. Abduh Sima, Ketua DED Arianto Ruslan, SE serta Sekretaris DED Tugino.
Dalam rapat, DPTD PKS Kabupaten Poso membahas langkah organisasi dalam menyikapi perkara yang masih berstatus dugaan tersebut.
Salah satu keputusan rapat internal, akan segera dilakukan pemanggillan VK kader PKS Poso untuk dimintai klarifikasi dan keterangan, mengenai permasalahan yang sedang berkembang.
DPTD menegaskan pentingnya memperoleh informasi secara utuh dan memberikan ruang kepada pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan keterangan.
Ketua DPD PKS Kabupaten Poso, H Amir Kusa, mengatakan bahwa organisasi akan mengambil langkah sesuai aturan internal apabila hasil klarifikasi nantinya menunjukkan adanya pelanggaran.
Menurutnya, jika dari hasil pemanggilan terhadap VK ditemukan indikasi penipuan serta terdapat bukti-bukti yang kuat mengenai pelanggaran hukum, PKS Kabupaten Poso menyatakan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKS.
“Bahwa PKS Poso, akan selalu mendukung dan siap kooperatif jika dibutuhkan dalam proses hukum. PKS siapkan sanksi organisasi jika VK terbukti bersalah,” tegasnya.
Pihak PKS Poso akan membangun komunikasi dengan pihak kepolisian guna memperoleh informasi yang lengkap terkait proses hukum yang sedang berjalan. PKS Poso mendukung proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu PKS Poso juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS Sulawesi Tengah terkait perkembangan persoalan dugaan penipuan kader PKS.
“Perlu diketahui bahwa dalam aturan internal PKS, DPTD bukanlah forum pemutus perkara hukum yang menimpa anggota. Itu merupakan ranah Komisi Disiplin Dewan Etik Daerah (DED) dan Dewan Syariah Wilayah (DSW),” pungkasnya.
Sebelumnya seorang oknum anggota DPRD Poso VK dari partai PKS dilaporkan ke Polres Poso dugaan penipuan.
Oknum anggota DPRD Poso itu bermasalah hutang piutang senilai Rp.34 juta lebih kepada FS pelapor yang juga korban.
Meskipun VK memberikan jaminan sebuah mobil kepada FS, namun mobil itu bermasalah karena bukan mobil milik oknum anggota DPRD Poso tersebut.
Laporan : Ryan Darmawan



