Hukum dan Kriminal

LBH Poso Dorong Korban Dugaan Penipuan Jasa Keuangan Lapor Polisi

SWARAQTA- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Poso, mendorong masyarakat yang merasa dirugikan atas dugaan penipuan terhadap aktifitas jasa keuangan ilegal melapor ke polisi.

Hal ini terkait viralnya di masyarakat dan media sosial adanya dugaan aktifitas keuangan ilegal yang banyak memakan korban.

Menurut Ketua LBH Poso, Moh.Taufik D Umar, jika yang berhak melakukan penyelidikan dugaan kasus penipuan investasi bodong adalah pihak kepolisian, namun harus ada laporan bagi korban dugaan penipuan.

“Jadi kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor kepolisi, laporan itulah yang menjadi upaya penyelidikan kepolisian. Tapi sifatnya hukum pidana yang merupakan delik aduan,” tegasnya.

Moh.Taufik D Umar, Selasa malam (8/7/2025) mengatakan, kasus viral dugaan jasa keuangan ilegal, masuk dalam Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau nama palsu, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, dapat dihukum karena penipuan.

Selain itu, LBH Poso juga menyayangkan, pihak OJK yang tidak berperan aktif untuk melindungi masyarakat untuk tidak jadi korban dugaan penipuan.

“Karena ini masalah keuangan maka peran OJK yang berperan aktif untuk melindungi masyarakat dan melarang agar tidak ada aktifitas keuangan ilegal terjadi. OJK punya kekuasaan segala aktifitas yang terkait investasi keuangan,” jelasnya.

Sementara itu, kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengeluarkan himbauan resmi layanan pengaduan bagi warga yang menjadi korban aktifitas keuangan ilegal di Sulteng.

Himbuan ini disebar di media sosial melalui akun resmi Instagram OJK Sulteng.

Dalam isi himbauan OJK Sulteng tersebut, jika OJK Sulteng merupakan Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktifitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) daerah Provinsi Sulteng, yang menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran investasi, pinjaman atau aktifitas keuangan yang tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di OJK.

Siapa pun anda, kerabat atau anggota keluarga yang merasa telah menjadi korban atau mengalami kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal, segera laporkan dan sampaikan pengaduan secara resmi.

Bisa datang di Sekretariat Satgas PASTI Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah Jl. Kartini, Nomor 19, Palu (Depan Kantor PMI).

Dibuka saat jam kerja Senin s.d. Jumat, pukul 08.00-16.00 WITA, Telepon 0451-482788.

Pengaduan akan menjadi dasar dalam langkah-langkah koordinatif Satgas PASTI bersama instansi penegak hukum dan instansi terkait, untuk melindungi masyarakat serta menindak pelaku usaha keuangan ilegal.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page