Sosial Budaya

Kasus Pembakaran Fasilitas, PT. Poso Energy Serahkan Ke Polisi, Pagar Sogili Milik Perusahaan

Poso, SWARAQTA– PT. Poso Energy di Kabupaten Poso, Sulteng angkat bicara adanya peristiwa terhadap pembakaran fasilitas oleh warga yang terjadi pada Kamis malam lalu di Kelurahan Petirodongi, Kecamatan Pamona Utara.

Dalam peristiwa itu menyebabkan sebuah pos security dan satu alat berat eksafator terbakar.

Di hadapan wartawan PT. Poso Energy membantah telah melakukan pembongkaran pagar ikan sidat/sogili milik warga, perusahaan juga membantah ada seorang security yang membawa parang untuk mengancam atau melawan warga.

Kepada sejumlah wartawan Jumat (3/12/21) melalui kuasa hukum PT. Poso Energy, Albert A. Sinay, SH mengklarifikasi isu yang beredar hingga memicu peristiwa pembakaran.

Kata Albert, jika pagar sogili yang dimaksud warga di wilayah Petirodongi bisa dipastikan dari data dan titik koordinat adalah wilayah atau area yang dimaksud merupakan lokasi yang sudah dibebaskan.

“Bila ada statement warga yang mengaku belum dibayar itu pendapat warga, tapi kalau dari kami sudah ada bukti titik koordinat pembebasan lokasi,” katanya.

Menurut Albert, sekitar dua tahun PT. Poso Energy telah melakukan kompensasi pembebasan pagar ikan sidat/sogili.

Pembebasan yang dimaksud jika sudah dilakukan pembayaran maka perusahaan berhak untuk membersihkan area termasuk pagar sogili dibawah jembatan pertrokah antara wilayah perbatasan Kelurahan Tendea dan Kelurahan Petirodongi.

“Jadi kami sampaikan perusahaan tidak membongkar pagar sogili warga, karena itu sudah milik perusahaan,” ujarnya.

Albert menambahkan, adanya isu seorang security perusahaan membawa parang untuk mengancam warga, itu tidak benar dan tidak ada yang membawa parang bahkan melawan warga atau mengancam. Jadi klarifikasi dari perusahaan itu tidak betul .

Sementara M. Syafri kepala Divisi Humas PT. Poso Energy menambahkan, lokasi pagar sogili dibongkar yang dimaksud warga di Petirodongi sebelumnya tahun 2018 sudah dibayarkan, namun tahun 2021 kembali dibuat pagar sogili yang baru.

“Sebelum ada pagar sogili baru, sebelumnya sudah ada pagar sogili dibongkar dan dibayar. Secara hukum hak kami untuk gunakan lokasi itu,” ucapnya.

Saat ini pihak PT. Poso Energy menyerahkan peristiwa pembakaran fasilitas ke pihak kepolisian. Akibat peristiwa itu perusahaan mengalami kerugian Rp. 300 juta lebih.

“Dari kejadian itu perusahaan mengalami kerugian estimasi Rp.300 – 400 juta. Kasus ini kami proses hukum kami serahkan ke kepolisian,” tegasnya.

Laporan : RyanD

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page