Politik

Dua TPS di Poso Diminta Gelar PSU

SWARAQTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulteng, kini telah menerima rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024.

PSU dilakukan setelah adanya laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Kepada wartawan Ketua KPU Poso, Muh Ridwan DG Nusu mengatakan, ada dua TPS yang meminta untuk dilaksanakannya PSU, yaitu TPS 01 Kelurahan Petirodongi, Kecamatan Pamona Utara dan TPS 05 Kelurahan Lembomawo, Kecamatan Poso Kota Selatan.

“Jadi pada intinya rekomendasi PSU yang di terima oleh KPU Poso itu hasil dari penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS dengan beberapa keadaan sesuai dengan ketentuan pada pasal 372 Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum serta PKPU No 25 tahun 2023 pada pasal 80 dengan mekanisme penyampaian secara berjenjang dari KPPS ke PPK sampai ke KPU Kabupaten Poso”, ungkap Ridwan, Kamis (15/02/2024).

Namun ucap Ridwan, sebelum menindaklanjuti PSU, pihak yang merekomendasi harus benar benar memenuhi kajian hukum maupun bukti-bukti yang memadai, sehingga kami KPU Poso bisa menjadikan dasar yang kuat untuk dilakukan  PSU.

“Setelah itu nanti akan ada keputusan KPU, untuk diadakannya PSU di TPS yang bermasalah,” sebutnya.

Sementara itu kata Ridwan, sesuai ketentuan pasal lainnya, batas PSU paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara di TPS. Maka dalam rangka efisiensi serta dilaksanakannya PSU secara serentak, KPU Poso masih menunggu adanya rekomendasi dari pengawas pemilu lainnya.

“Jadi KPU Kabupaten Poso saat ini masih menunggu rekomendasi PSU dari pengawas pemilu. Harapan sebenarnya agar segera rekomendasi masuk ke kami, jika memang masih ada selain dua TPS tadi, menimbang batas waktu 10 hari tadi dengan berbagai tahapan yang harus dilaksanakan dalam mempersiapkan pelaksanaan PSU,” pungkasnya.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page