Bentrokan di PT.GNI 17 WNI Ditetapkan Tersangka

Morut, SWARAQTA- Polisi telah memeriksa pelaku bentrokan yang terjadi di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulteng.
Dari 71 orang ditangkap pasca kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) Morut sebanyak 17 orang terindentifikasi ikut melakukan pengrusakan.
“Dari 71 orang ditangkap, 33 orang telah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya 17 orang teridentifikasi melakukan pengrusakan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto di Mapolda Sulteng, Senin (16/1/23).
Sementara yang 16 orang, ucap Didik tidak terbukti, dan dikenakan wajib lapor. Sedangkan 38 orang lainnya dari 71 orang ditangkap dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“17 orang ditetapkan tersangka adalah pekerja lokal yaitu Warga Negara Indonesia (WNI),” jelasnya.
Didik menjelaskan, atas peristiwa kerusuhan itu, dua orang meninggal dunia satu dari tenaga kerja asing (TKA) dan satu orang tenaga lokal.
“Dua karyawan yang tewas di PT GNI diidentifikasi berinisial XE (31 tahun) asal Cina sedangkan satunya berinisial MS (30 tahun) asal Pare Pare, Sulawesi Selatan,” ucapnya kepada wartawan.
Sampai saat ini, Didik menyampaikan situasi sudah cukup aman dan terkendali. Personel Polri dan TNI melakukan pengamanan tempat-tempat strategis yaitu jalan masuk dan keluar perusahaan, jalan hauling, dermaga dan smelter.
Laporan: Ryan Darmawan