Bawaslu Poso Buka Pendaftaran Panitia Panwascam Pemilu 2024

Poso, SWARAQTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso mulai membuka proses pendaftaran calon anggota panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) seiring dimulainya tahapan Pemilu serentak tahun 2024.
Pengumuman pendaftaran tersebut mulai dilakukan Bawaslu Kabupaten Poso sejak 15 hingga 21 September 2022.
“Sementara pemasukan berkas bagi calon anggota Panwascam, sudah bisa dilakukan mulai tanggal 21 hingga 27 September 2022,” kata Ketua Bawaslu Poso Abd.Malik Saleh kepada wartawan. Rabu (14/9/22).
Kata Malik, berkas pendaftaran dapat dikirim via email sekretariatbawasluposo@gmail.com, via pos kilat atau bisa diantar langsung ke Kantor Bawaslu Poso Jalan Gatot Subroto nomor 3.
“Kami mengajak putera puteri terbaik Kabupaten Poso untuk memanfaatkan peluang ini menjadi bagian dari pengawasan Pemilu serentak tahun 2024, yang meliputi pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilukada,” ajak Malik Saleh.
Sementara bagi calon anggota Panwascan yang ingin mendaftarkan diri, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Yaitu melengkapi syarat administrasi seperti foto copy, pas photo, ijasah terkahir dan membuat surat lamaran, calon pelamar juga minimal berusia 25 tahun saat mendaftar. Selain itu pelamar harus memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
“Calon pelamar juga harus membuktikan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD dan calon kepala daerah, atau telah mengundurkan diri sekurang kurangnya dalam lima tahun terakhir,” jelas Malik Saleh.
Jika terdapat calon pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil? Malik Saleh menyebutkan bahwa khusus PNS diperbolehkan sepanjang ada izin dari atasan langsung dan bersedia cuti diluar tanggungan negara selama menduduki jabatan anggota Panwaslu Kecamatan. Karena masa jabatan anggota Panwascam akan berkahir hingga Maret 2024 mendatang.
Dimana jumlah anggota Panwaslu Kecamatan masih tetap seperti sebelumnya yakni 3 orang setiap kecamatan. Sehingga khusus di Kabupaten Poso yang memiliki 19 kecamatan, maka jumlah anggota Panwascam yang bakal diterima berjumlah 57 orang.
“Namun untuk memenuhi syarat administrasi maka minimal jumlah pendaftar harus mencapai 6 orang untuk setiap kecamatan. 3 orang yang dipilih, dan 3 lainnya sebagai kandidat pengganti antar waktu,” tandasnya.
Malik juga mengajak masyarakat agar berpartisipasi dalam proses pendaftaran calon anggota Panwascam ini dengan memberi tanggapan dan saran terhadap setiap calon anggota yang mendaftar.
Laporan : Ryan Darmawan