Ambil Kiriman Paket Berisi Ganja, Dua Warga Sigi Ditangkap

Palu, SWARAQTA-Ganja seberat 3,4 Kg disita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi.
Ganja tersebut disita saat melakukan penangkapan di ruas jalan poros Palu-Kulawi, Desa Maku, Kabupaten Sigi, Sulteng. Dan pelaku ditangkap saat menerima barang yang dikirim menggunakan jasa expedisi yang ada di Desa Dolo.
Kabid Humas Polda Sulteng menyebut, saat kurir menyerahkan barang, petugas yang sudah membuntuti langsung menangkap kedua pelaku.
“Penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu 26 November 2022 pukul 18.00 wita di jalan poros Palu-Kulawi Kabupaten Sigi,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto di Palu, Senin (28/11/22).
Didik menyampaikan, pelaku dua orang ditangkap inisial F (22) dan D (22) warga Desa Tulo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita dua paket atau plastic bening diduga berisi ganja 3,4 kg, 1 unit Iphone dan 3 lembar jaket.
Menurutnya, penangkapan bermula adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja melalui jasa expedisi tujuan Desa Tulo, Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi. Pelaku ditangkap setelah menerima barang kiriman.
Pelaku F dalam pemeriksaan mengaku sudah dua kali melakukan order narkotika jenis ganja. Keduanya saat ini diamankan di Polres Sigi untuk dilakukan pengembangan.
Laporan : Ryan Darmawan