Satnarkoba Polres Poso Musnahkan Sabu 6,34 Gram dan Tangkap 3 Pelaku
Poso, SWARAQTA-Satuan Reserse Narkoba Polres Poso menggelar pemusnahan barang bukti (Babuk) tindak pidana Narkoba. Jumat (17/03/2023).
Pemusnahan babuk merupakan tangkapan periode Februari tahun 2023, yang dimusnahkan di ruang pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba.
Kegiatan tersebut dhadiri Kepala Kejaksaan Negeri Poso yang diwakili oleh Jaksa Reza Torio Kamba,S.H, Kapolres Poso diwakili oleh Kasatres Narkoba AKP Muliadi,SH, Kasiwas Polres Poso AKP Mayor Gufran, para perwira serta anggota penyidik pembantu Polres Poso.
Kasat Narkoba AKP Muliadi menjelaskan, dalam perkara narkoba tersebut tiga orang dijadikan tersangka.
Dimana tiga orang tersangka dengan laporan Polisi yang berbeda, diduga tersangka yaitu BW alias B (26) tahun beralamat Desa Masamba, Kecamatan Poso Pesisir.
Tersangka lainnya S alias A (47) tahun beralamat Desa Saatu, Kecamatan Poso Pesisir dan tersangka M alias U (42) tahun alamat Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara.
Kasat Muliadi menyampaikan, babuk hasil penyitaan yang telah dimusnahkan sebagai berikut 1 paket sabu berat bruto 022 gram, 2 paket berat bruto 2 gram, 21 paket berat bruto 4,12 gram ke semuanya berjumlah 24 paket berat bruto 6,34 gram.
Sementara itu pemusnahan babuk tindak pidana narkoba disaksikan oleh tersangka, proses pemusnahannya dengan cara pembukaan segel dalam amplop pembungkus barang bukti yang telah disegel dan disaksikan oleh peserta yang hadir.
Babuk kemudian dituangkan dalam wadah blender dan dilarutkan dengan air tambah cairan zat kimia protex pembersih lantai, setelah selesai diblender barang bukti tersebut dibuang dalam tempat pembuangan yang sudah ditentukan dan plastik pembungkus dibakar.
Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf,S.I.K menghimbau, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Poso agar menjauhi narkoba, selamatkan generasi muda tanpa narkoba dan bersama-bersama memberantas peredaran narkoba di bumi Sintuwu Maroso.(RD)