Hukum dan Kriminal

Seorang Wanita di Poso Mengantar Sabu ke Rumah Tahanan

SWARAQTA- Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Poso berhasil digagalkan oleh petugas.

Seorang wanita berinisial RIL alias Ita usia 27 tahun diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso, setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu didalam botol shampo saat hendak menjenguk seorang narapidana, Jumat (5/6/2026).

Kasus itu terungkap sekitar pukul 11.00 Wita di Rutan Kelas IIB Poso yang berada di Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota Selatan, Kabupaten Poso.

Pengungkapan bermula ketika petugas jaga Rutan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku yang akan menemui warga binaan.

Petugas rutan memeriksa botol shampo merek Head & Shoulders milik seorang wanita RIL alias Ita, dan menemukan satu paket plastik bening bergaris klip merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Mengetahui temuan tersebut, pihak Rutan segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Poso. Anggota yang menerima informasi langsung mendatangi lokasi dan mengambil alih penanganan kasus.

Dari hasil pengembangan paket sabu yang ditemukan memiliki berat bruto sekitar 0,98 gram.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang narapidana penghuni Rutan Poso berinisial UM alias Ujang.

Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap kedua pihak. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut diduga berasal dari seorang narapidana berinisial F, yang saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Palu.

Temuan ini menjadi bahan pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga masih dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,98 gram, satu botol shampo merek Head & Shoulders yang digunakan untuk menyembunyikan sabu serta dua unit telepon genggam.

Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., membenarkan penangkapan perempuan pembawa sabu di Rutan Poso.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

“Kami menerima informasi dari petugas Rutan Kelas IIB Poso terkait adanya seorang perempuan yang diduga mencoba menyelundupkan narkotika ke dalam Rutan. Anggota langsung bergerak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujar IPTU Kadriawan.

Menurutnya, Sat Resnarkoba Polres Poso juga akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Palu guna menelusuri dugaan keterlibatan narapidana yang disebut dalam hasil pemeriksaan.

Polres Poso mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyelundupan narkotika, termasuk ke dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Para tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Sat Resnarkoba Polres Poso. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul dan jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sejumlah pasal terkait lainnya, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.(Ryandar)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page