Hukum dan Kriminal

Tidak Tepati Janji, Pemilik Tanah Segel Kantor Desa Tampemadoro

SWARAQTA- Kantor pemerintah Desa Tampemadoro, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah disegel warga.

Hal itu karena dinilai tidak menepati janji (wan prestasi) hingga pihak keluarga besar Bunga Morowali, sejak tanggal 26 Oktober 2026 lalu, langsung melakukan penyegelan terhadap kantor Desa Tampemadoro.

Akibat penyegelan pihak pemerintah Desa Tampemadoro tidak dapat melakukan aktivitas pelayanan kepada masyarakat setempat.

Pihak keluarga besar Bunga Morowali melalui perwakilannya Mesak A Banumbu ST, kepada media menyatakan, bahwa pihak keluarga Bunga Morowali melakukan penyegelan terhadap kantor Desa Tampemadoro bukanlah tanpa alasan yang jelas.

Kronologisnya, menurut Mesak, sebelumnya terjadi sengketa dan telah ada kesepakatan pihak pemerintah Desa Tampemadoro akan membayar ganti rugi lahan seluas kurang 20 x 40 meter persegi, dimana kantor desa tersebut berdiri (Dibangun) di atas lahan milik keluarga besar Bunga Morowali.

“Penyegelan ini bukan tanpa dasar atau alasan yang kuat,” ungkap Mesak kepada jurnalis, Kamis (05/11/2026).

Lahan kantor desa tersebut merupakan warisan leluhur keluarga besar Bunga Morowali secara turun temurun. Kemudian beberapa tahun yang lalu, lahan dipinjam oleh Kades yang menjabat kala itu untuk dibangun gedung kantor pemerintahan Desa Tampemadoro.

Sementara itu pemerintahan desa yang ada saat ini, telah ada kesepakatan untuk mengganti rugi lahan yang bersengketa.

“Namun hingga batas akhir untuk dilakukan pembayaran justru pihak pemerintah desa tidak menepati kesepakatan yang telah di setujui,” kata Mesak.

Terkait adanya pro kontra di masyarakat dengan peristiwa penyegelan kantor desa Tampemadoro ini, tidak terlalu berpengaruh secara luas terhadap aktivitas masyarakat secara umum.

“Secara umum tidak pengaruh yang negatif —negatif di masyarakat dengan upaya penyegelan yang dilakukan pihak keluarga besar Bunga Morowali. Hal ini karena masyarakat secara luas mengakui dan mengetahui, jika lahan tersebut memang merupakan hak milik dalam bentuk warisan secara turun temurun dari leluhur keluarga besar Bunga Morowali,” pungkasnya.(Ryandar)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page