Hukum dan Kriminal

Sengketa PHK Unsimar, Tim Advokat Suwardhi Pantih Berharap Ketua Yayasan Hadiri Mediasi

SWARAQTA- Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Mantan Rektor Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso periode 2023 – 2027, yakni Dr. Suwardhi Pantih, S.Sos., M.M., hingga saat ini tidak kunjung selesai.

Bahkan pengaduan resmi yang sudah diajukan kepada Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Poso, tertanggal 2 Februari 2026 belum juga dilaksanakan mediasi secara Tripartit dihadapan mediator.

Hal tersebut ditanggapi oleh Tim Advokat Suwardhi Pantih, yang diwakili oleh Ade Albert Adriatico Sinay, S.H.

Menurut pria yang akrab disapa Albert, Disnakertrans melalui Kepala Dinasnya, yakni Frits Sam Purnama, S.H., M.AP., sudah menanggapi pengaduan dari Suwardhi Pantih tersebut. Namun, pihak Ketua Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso yang saat ini dijabat oleh Ir. Heningsih Tampai, M.Si., belum memberikan konfirmasi jadwal untuk menghadiri upaya mediasi Tripartit.

Albert berharap Ketua Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso, Herningsih Tampai dapat segera memastikan untuk hadir dalam mediasi yang dimaksud. Apalagi, dalam waktu dekat ini akan banyak libur nasional dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

“Kami pun sangat memaklumi kesibukan dari Ketua Yayasan, namun itu sudah menjadi tanggung jawab Ketua untuk mewakili Yayasan didalam maupun diluar Pengadilan meskipun Ketua Yayasan saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda kehadiran. Bilamana Ketua Yayasan sangat sibuk, maka yang bersangkutan dapat menunjuk pengurus Yayasan lainnya untuk mewakili,” tegas Albert pengacara asal Jakarta ini, Selasa (10/3/2026).

Albert menambahkan, saat ini perkara Tata Usaha Negara (TUN) antara Suwardhi Pantih dan Ketua Yayasan Unsimar masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, dan jadwal sidang selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 dengan agenda pembacaan gugatan.

Kemudian, terkait gugatan TUN yang dimaksud, maka ucap Albert Ketua Yayasan dan Plt. Rektor dapat menghormati proses hukum sampai dengan berkekuatan hukum tetap dan belum melaksanakan pemilihan Rektor dalam waktu dekat ini. Karena secara yuridis jabatan Rektor periode 2023-2027 belum berakhir pada tahun 2026 ini.(Ryand)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page