CLC Apresiasi Permohonan Maaf Terdakwa Ke Anggota DPD Febriyanthi Hongkiriwang
SWARAQTA- Sidang kasus pencemaran nama baik anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Febriyanthi Hongkiriwang kembali dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (11/11/2025).
Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi korban yaitu Febriyanthi Hongkiriwang yang hadir secara langsung dan keempat saksi fakta lainnya.
Hadir juga terdakwa Heandly Mangkali didampingi Tim Advokat CLC (Celebes Legal Center) Ade Albert Adriatico Sinay, S.H., dan Jefta Oktavianus Talunoe, S.H. M.H.
Dalam persidangan ini, terdakwa secara khusus mengajukan permohonan maaf kepada Febriyanthi Hongkiriwang dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua, yakni Ray Pratama Siadari, S.H. M.H.
Ade Albert Adriatico Sinay, yang biasa disapa Albert, selaku Advokat CLC menjelaskan, sidang kali ini berjalan dengan baik karena saksi korban telah hadir dan memberikan keterangan dimuka persidangan.
Albert menyampaikan apresiasi terhadap terdakwa, karena memiliki itikad baik untuk memohon maaf.
Tim Majelis Hakim pun sangat bijak karena menyampaikan tentang upaya “Restorative Justice”. Namun, upaya tersebut tidak disetujui oleh Febriyanthi Hongkiriwang walaupun sudah menerima maaf dari terdakwa.
Dipersidangan, Febriyanthi Hongkiriwang mengaku mentalnya terganggu atas postingan pencemaran nama baik yang dialaminya.
Untuk jadwal sidang selanjutnya dilaksanakan Senin, tanggal 17 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi A de Charge dari terdakwa.(RyanD)



