Hukum dan Kriminal

Pria Yang Aniaya Perempuan di Poso Lalu Viral Kini Ditangkap, Berawal Karena Pegang Pundak

Poso, SWARAQTA– Polres Poso melalui Satreskrim telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Madale, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso, Sulteng.

Pelaku ialah OF (43) tahun pekerjaan buruh bangunan, beralamat Jalan Pulau Bangka, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota.

Wakapolres Poso, Kompol Basrun Senin (25/7/22) mengatakan, pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan kasus tersebut penganiayaan murni bukan aksi begal.

“Pada Jumat (22/7/22) tersangka OF sudah ditangkap,” ucap Wakapolres.

Kasat Reskrim Iptu Anang Mustaqim menjelaskan, motif melakukan penganiayaan, berawal tersangka memegang pundak korban.

“Jadi berdasarkan keterangan dari tersangka OF kepada penyidik Polres Poso. Korban IPL saat itu tengah menerima telfon di pantai Tasi Raya Madale, tiba-tiba tersangka yang berada dilokasi yang sama kemudian menegur dari belakang sambil memegang pundak korban. Korban yang panik lalu menggigit jari tangan tersangka, hingga tersangka membalas memukul korban menganiaya korban pakai tangannya sampai babak belur, korban saat itu sudah pasrah,” ungkap Kasat Anang Mustaqim.

Anang menyampaikan, korban IPL yang sudah bonyok dipukul tersangka kemudian kabur ke keluarganya yang berada di Kelurahan Madale meminta pertolongan hingga dilarikan ke RSUD Poso dan akhirnya viral dimasyarakat.

Usai menganiaya korban, tersangka kabur tanpa mengambil barang-barang korban.

Dalam kasus penganiayaan ini, polisi memeriksa empat saksi. Tersangka sudah diamankan di Polres Poso diancam 5 tahun penjara.

Seperti diketahui kasus penganiayaan itu Rabu (20/7/22) viral di media sosial banyak yang berspekulasi bahwa masalah itu terkait begal dan kini kasus tersebut telah diungkap.

Korban berinisial IPL (24) seorang perempuan warga Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir kini masih dirawat di RSUD Poso.

Laporan : Ryan Darmawan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page