Lifestyle

Rofiqoh Caleg Poso Terpilih Diganti, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan ke DKPP dan PTUN

SWARAQTA- Tim kuasa hukum Calon Legislatif (Caleg) Dapil 1 Kabupaten Poso, Rofiqoh Is Mahmoed, sudah mempersiapkan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan dilakukan, karena tidak terima terjadinya pergantian caleg lain untuk menjadi anggota DPRD Poso terpilih kursi kedelapan periode 2024-2029.

Saat konferensi pers, Minggu (9/6/2024) ketua tim kuasa hukum Rofiqoh Is Mahmoed, Ishak P Adam menegaskan, pihaknya akan berjuang keras hingga akhir dalam proses melakukan gugatan.

Tim kuasa hukum Rofiqoh Is Mahmoed sudah mempersiapkan sejumlah dokumen untuk segera mendaftarkan gugatan tersebut.

“Yang kami gugat KPU Poso dan Bawaslu Poso, serta salah satu komisioner KPU Sulteng. Kami sudah mempersiapkan semuanya Senin atau Selasa 10-11 Juni kami akan mendaftarkan gugatan sesuai mekanisme dan tata caranya,” tegasnya.

Ishak P Adam mantan ketua KPU Touna periode 2005 s/d 2013 menyebutkan, apa yang dilakukan terhadap klien kami Rofiqoh Is Mahmoed, sesuatu perbuatan melawan hukum oleh KPU Poso dan Bawaslu Poso.

“Ini semua berkaitan dengan pencoretan atau penggantian caleg terpilih Rofiqoh Is Mahmoed yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh KPU Poso,” sebutnya.

Makna pasal 29 PKPU no 6 tahun 2024 kata Ishak Adam, jika terjadi persamaan suara di partai yang sama dan dapil yang sama maupun partai yang berbeda, disitu PKPU menjelaskan penyebaran secara meluas, dan secara berjenjang.

“Maksud dari secara berjenjang ini, wilayah Poso masuk kabupaten jika penyebaran secara meluas di kecamatan sudah berbeda maka stop sampai disitu. Tidak lagi dihitung didesa dan kelurahan maupun di TPS,” ungkapnya.

Menurutnya, amar putusan Bawaslu Poso yang menjadi dasar KPU Poso mencoret Rofiqoh Is Mahmoed dan diganti caleg Nicklas Karawuan tidak ada amar putusan satu pun yang membatalkan penetapan putusan caleg terpilih KPU Poso. Hanya diperintahkan memperbaiki administrasi.

“Rofiqoh Is Mahmoed melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN, meminta PTUN membatalkan putusan KPU Poso. Selain itu kita menggugat ke DKPP kode etik terhadap Bawaslu Poso, KPU Poso dan salah satu komisioner KPU Provinsi Sulteng pak Cristian Oruwo,” ucapnya.

Muhammad Taufik D Umar kuasa hukum menambahkan, proses pemilu berpedoman PKPU No 6 tahun 2024. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa prinsip dari penetapan hasil pemilu tahun 2024 berkepastian hukum, jujur, adil.

Kata Taufik, penetapan caleg terpilih melalui Surat Keputusan (SK) KPU No: 1550 yang menetapkan hasil pemenang Pileg Poso bulan Mei 2024 di hotel Ancyra sudah melalui rapat pleno, yang dihadiri saksi dan seluruh stakeholder hingga Bawaslu Poso artinya ditetapkan secara bulat dan sah.

Namun ironisnya ucap Taufik, dalam SK itu tidak ada satupun proses tahapan perhitungan sampai penetapan caleg terpilih yang cacat, tapi justru sudah ditetapkan lalu terjadi masalah administrasi.

“Masalah caleg terpilih itu sudah selesai karena sudah ditetapkan sesuai SK KPU Poso bernomor 1550. Itu bukan ranah Bawaslu lagi karena berkaitan dengan peraturan terkait PKPU No 6 tahun 2024 pasal 2, mempunyai prinsip berkepastian hukum,” jelasnya.

Dikonfirmasi terkait gugatan ke DKPP, Ketua KPU Poso, Muh Ridwan Daeng Nusu mengatakan, sah-sah saja, siapa pun warga Indonesia merasa keberatan bisa menempuh jalur hukum.

“Kami KPU Poso tidak punya hak mengintervensi ke siapa pun. Keputusan yang kami ambil berdasarkan pleno pimpinan, ada pihak-pihak yang merasa dirugikan silahkan menempuh jalur hukum,” ujar ketua KPU Poso.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page