Bakal Digugat ke PTUN, Bawaslu Poso : Itu Hak Mereka

SWARAQTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso, Sulteng, akan siap menghadapi gugatan salah satu calon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Poso, Helmi Mongi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/6/2024).
“Itu hak mereka untuk melakukan gugatan,” tegasnya.
Kata Helmi, kalau memang ada gugatan, Bawaslu Poso akan konsultasi dan meminta arahan dari pimpinan kami terkait hal tersebut.
Seperti diketahui, aliansi pendukung calon legislatif dari partai Demokrat Rofiqoh Is Mahmoed merasa kecewa terhadap surat keputusan Bawaslu Poso dari hasil sidang gugatan, yang akhirnya dilaksanakan oleh KPU Poso untuk melakukan perbaikan administrasi penetapan calon terpilih.
Caleg Rofiqoh Is Mahmoed yang awalnya sudah ditetapkan terpilih untuk duduk di DPRD Poso, kemudian KPU Poso merubah menjadi Niklas Karawuan dalam penetapan caleg terpilih di Dapil 1 kursi kedelapan periode 2024-2029.
Riyan Lawira Pendukung Rofiqoh Is Mahmoed saat konferensi pers menyebut, pihaknya sangat kecewa dengan sikap Bawaslu yang menerima gugatan caleg lain, padahal sudah melalui proses penetapan oleh KPU Poso.
“Yang jadi pertanyaan kami, pada saat penetapan Caleg oleh KPU pada awal Mei 2024, hadir Bawaslu Poso. Kenapa pada saat itu Bawaslu tidak keberatan atau mengajukan sanggahan jika masih ada persoalan dalam penetapan calon terpilih. Kenapa baru sekarang setelah ditetapkan lalu dirubah,” ungkapnya usai menggelar aksi demo di kantor Bawaslu dan KPU Poso.
Kata dia, buntut putusan Bawaslu Poso, aliansi pendukung Rofiqoh Is Mahmoed bakal tempuh jalur hukum ke PTUN.
“Nanti secepatnya akan kami sampaikan ke teman-teman wartawan soal gugatan ke PTUN,” pungkasnya.(RyN)