Warga Bawa Sabu 15,450 Kg Ditangkap di Tawaeli Palu
SWARAQTA- Kepolisian Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 15,450 kilogram (Kg).
Pengungkapan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba dilakukan Sabtu 11 Mei 2024 pukul 00.30 Wita dini hari, lokasinya di jembatan Tawaeli Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Wadirresnarkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring menyampaikan, pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu diamankan 1 orang pelaku inisial IL (33) warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi yang berperan sebagai penjemput atau kurir.
“Barang haram sabu dijemput IL dari daerah Tawaeli yang selanjutnya akan diantar ke daerah Tatanga, Kota Palu,” ungkap Wadirresnarkoba. Rabu (15/5/2024).
IL sang kurir melakukan itu atas perintah dan petunjuk pelaku DPO berinisial I yang kini masih dalam pencarian.
Setelah menerima narkotika jenis sabu dalam dua tas jinjing, IL bergegas menuju ke Kota Palu. Petugas Ditresnarkoba yang sudah menerima informasi adanya sabu yang akan masuk ke Palu, langsung menghadang dan menangkap IL di jembatan Tawaeli.
“IL oleh pelaku DPO I dijanjikan diberikan upah sebesar Rp 15 juta untuk mengambil sabu dari Tawaeli diserahkan di Tatanga, Palu,” jelas Pribadi Sembiring.
Barang bukti yang disita berupa 15 paket besar narkotika sabu dengan kemasan berlogo 168 fresco-dried durian dengan berat kotor 15 kilogram, dan 9 paket kecil narkotika sabu dengan berat kotor 450 gram, 2 tas jinjing, 1 unit sepeda motor serta 1 unit handphone.
“IL yang telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara,” pungkasnya.(RyN)