Hukum dan Kriminal

Tanah Dirampas, Anak Purnawirawan TNI Desa Pancasila Menggugat di PN Poso

SWARAQTA-Persatuan Anak Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang berada di Desa Pancasila, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso menyatakan, akan terus memperjuangkan hak tanah yang kini diambil secara paksa oleh sejumlah oknum warga sipil.

Tanah milik orang tua purnawirawan TNI di Desa Pancasila itu kini telah dirampas melawan hukum dan meminta perlindungan keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Poso.

Hal itu disampaikan para ibu-ibu yang tergabung dalam Persatuan Anak Purnawirawan TNI AD Desa Pancasila kepada wartawan di PN Poso saat mendampingi salah satu anak purnawirawan TNI AD dalam sidang perkara sengketa tanah, Senin (27/5/2024).

Herni salah satu warga mengatakan, hak tanah yang dirampas oleh oknum sipil berupa sawah seluas 20.000 m2 dan lahan pertanian kering seluas 20.00 m2 yang masing-masing Kepala Keluarga (KK) mendapatkan sawah seluas 2 hektare, lahan pertanian kering 2 hektare beserta kintal rumah seluas 2500 m2.

Menurutnya, tanah itu mulai dirampas setelah sebelumnya ditinggalkan oleh para pemilik tanah di Desa Pancasila. Namun tanah pembagian itu selama ditinggalkan pemilik dijaga oleh orang-orang yang berada di Desa Pancasila.

Kronologisnya, tanggal 29 Juli 1972 orang tua TNI AD masing-masing mendapatkan perintah berdasarkan surat perintah No Sprin 306/VIII/1972 yang ditandatangani Kolonel Obrin Satjakusumah atas nama panglima Kasad untuk mengikuti pelatihan Vocal Training (VOC) yang menyangkut pertanian, peternakan dan perkebunan dalam rangka proyek Masa Persiapan Pensiun (MPP) yang dibuka tanggal 3 Agustus 1972.

Setelah mengikuti pelatihan, para orang tua bersama 91 KK yang notabenenya Purnawirawan TNI AD sebagai tujuan transmigrasi khusus kemudian datang ke Kabupaten Poso di dataran Lembontonara Desa Pancasila wilayah transmigrasi yang merupakan Daerah Strong Hout (daerah pertahanan) untuk militer.

“Untuk mendukung dan menopang kehidupan para transmigrasi Purnawirawan TNI AD di Desa Pancasila kedepannya, maka diadakan pencabutan lot untuk menentukan area pengolahan tanah berupa sawah seluas 20.000 m2 dan lahan pertanian kering seluas 20.000 m2“, sejak saat itu setiap kepala keluarga mengolah bagiannya masing-masing,” ungkap Ibu Herni yang tanahnya diambil.

Pembagian lahan tanah tersebut kini dirampas bahkan diperjual belikan oleh sejumlah oknum di Desa Pancasila. Masalah ini kemudian digugat oleh Ricard Rikard salah satu anak purnawirawan TNI AD yang ada di Desa Pancasila.

Jefta Kalunoe kuasa hukum mengatakan, masalah ini digugat di PN Poso sengketa tanah dan telah masuk sidang kesimpulan.

“Gugatan itu bukan mengatasnamakan persatuan anak purnawirawan TNI AD Desa Pancasila, tapi gugatan yang diajukan oleh salah satu anak purnawirawan TNI ibu Ricard Rikard yang tanahnya dikuasai oleh pihak lain,” sebutnya.

Jefta menyampaikan, karena permasalahan sama soal tanah, wujud solidaritas ibu-ibu datang memberi dukungan di persidangan karena memiliki kasus yang sama terkait sengketa tanah. Yang digugat ada 3 orang untuk satu kasus pengambilan lahan tanah. Semoga dengan gugatan ini anak purnawirawan yang punya masalah yang sama haknya dikembalikan,” pungkasnya.(RyN)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page