Siswi Touna yang Dicabuli 13 Pria Alami Trauma
Touna, SWARAQTA- RDS (15) tahun seorang siswi SMP di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulteng, yang menjadi korban pencabulan kini mengalami trauma berat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan introgasi oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Touna bahwa para terduga pelaku secara bergantian atau bersama-sama telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan kepada korban yang berinisial RDS, dan akibat dari perbuatan terduga pelaku. Korban saat ini mengalami trauma, sakit didaerah kelaminnya, serta malu kepada keluarganya,” kata Wakapolres Touna, Kompol Zulkifli dalam jumpa pers. Kamis (12/1/2023).
Ke 13 pria telah ditangkap Satuan Reskrim Polres Touna. Para pelaku MR, MNF, FD, R, ARS, ASB, MK, F, MR, MSM, MF, MH dan MR.
Kasus pencabulan terjadi di Jalan Muslaini Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) tepatnya di rental game PlayStation (PS) Rabu malam (11/01/2023).
Dalam konferensi pers Wakapolres Touna, Kompol Zulkifli, SH didampingi Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim, Kamis (12/01/2023) menyampaikan, kronologis pencabulan yang terjadi.
Awalnya salah satu terduga pelaku MR, melalui messenger Facebooknya mengirim pesan kepada korban RDS untuk mengajak bertemu. Karena merasa kenal dengan pelaku MR, akhirnya korban mau mengikuti ajakan pelaku dan bertemu.
Korban lalu dijemput oleh pelaku MR dan dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Muslaini, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna, tepatnya di rental game PS.
“Sesampainya korban inisial RDS langsung dibawa masuk oleh terduga pelaku MR ke dalam kamar kosong, pelaku menyetubuhi dan cabuli korban,” ungkap Wakapolres.
Wakapolres mengatakan, usai pelaku MR menyetubuhi korban, saat itu 12 teman MR pelaku lainya yang berada di TKP bergantian menyetubuhi dan mencabuli korban.
Para terduga pelaku disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.
“Adapun saksi yang berada di TKP persetubuhan dan/atau pencabulan yaitu berinisial MS (17). Sementara barang bukti berupa 1 lembar celana panjang leging warna hitam dan 1 lembar celana dalam warna ungu,” kata Wakapolres Touna.
Wakapolres berharap dengan pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Touna dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan dihimbau kepada masyarakat kota Ampana dan sekitarnya untuk lebih berhati hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana.
Laporan : Ryan Darmawan