Hukum dan Kriminal

Dugaan UU ITE Jurnalis Dipanggil Penyidik, PWI Poso Temui Kapolres

Poso, SWARAQTA– Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Poso, Sulteng, menemui Kapolres Poso, AKBP Riski Fara Sandy terkait pemanggilan penyidik kepada wartawan media online Read News.id yang dilaporkan dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kedatangan pengurus PWI Poso itu dipimpin Ketua PWI Poso Rusli Suwandi bersama 5 anggotanya atas instruksi pengurus PWI Sulteng, Rabu (14/6/2023).

Saat menemui Kapolres, PWI Poso menyerahkan surat perihal legal opinion atau pandangan hukum dari pengurus PWI Sulteng, terkait pemanggilan penyidik ke jurnalis media online Read News.id bernama Syamsuadi yang merupakan Sekretaris PWI Poso.

Kapolres Poso mengatakan, masalah ini akan diselesaikan secara baik-baik.

“Ini masalah kecil, wah nanti diatur baik-baik,” sebutnya.

Ketua PWI Poso, Rusli Suwandi mengucapkan terima kasih telah menerima kedatangan pengurus PWI Poso secara baik-baik.

“Kedatangan kami ketemu Kapolres Poso bentuk koordinasi pandangan hukum, bagaimana jurnalis bekerja sesuai UU pers,” ucap Rusli.

Kata Rusli, wartawan itu tidak kebal hukum, namun sepanjang itu produk jurnalistik ada mekanisme yang harus ditempuh jika terjadi sengketa jurnalistik.

“Wartawan yang menulis berita tidak bisa dimintai keterangan sepanjang berita itu sudah tayang dan menjadi konsumsi publik, karena itu menjadi tanggung jawab pemimpin redaksi,” tegasnya.

Perlu diketahui salah satu jurnalis Read News.id bernama Syamsuadi merupakan Sekretaris PWI Poso mendapat panggilan dari penyidik Polres Poso untuk memberikan keterangan klarifikasi terkait pemberitaan yang termuat tanggal 18 April 2023 berjudul “Proyek Jembatan Kabose Yang Mangkrak Dilaporkan Kalasi ke Kejati Sulteng”.

Hal tersebut Satreskrim Polres Poso tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana UU ITE atas laporan salah satu warga.

Laporan: Ryan Darmawan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page