Politik

Putusan MK, LBH SultengLegal Sebut Hakim Cermat Pertimbangkan Sejarah Politik Indonesia

SWARAQTA– Akhirnya pertanyaan publik terhadap sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup telah terjawab.

Hakim Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pada tanggal 15 Juni 2023 terhadap perkara nomor 114/PUU-XX/2022 dengan pokok perkara konstitusionalitas konsekuensi pergeseran sistem proporsional terbuka-tertutup, yaitu menyatakan menolak permohonan para pemohon.

Sehingga, pemilu tahun 2024 akan tetap dilaksanakan secara proporsional terbuka. Putusan ini pun kontra dengan pendapat mantan Wamen Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang pernah menyatakan dugaan kebocoran putusan MK yakni proporsional tertutup.

LBH SultengLegal, melalui pembinanya, Albert Adriatico Sinay, turut memberikan pendapat terhadap putusan MK tersebut.

Menurut Albert, Hakim tidak hanya memberikan pertimbangan secara konstitusi, namun Hakim juga telah cermat dalam mempertimbangkan sejarah Politik Indonesia. Bahkan dalam pertimbangan hakim dicantumkan sejarah politik Indonesia sejak terbentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), atau sebelum kemerdekaan Indonesia dideklarasikan oleh Soekarno-Hatta.

Tidak hanya itu, pendapat Bung Karno dan Bung Hatta tentang demokrasi juga dicantumkan dalam pertimbangan Hakim. Ini artinya Hakim memahami secara jelas sejarah politik Indonesia.

Kata Albert, pesta demokrasi tahun 2024 yang sudah diketahui akan dilakukan secara proporsional terbuka ini jangan sampai ternodai dengan politik uang. Albert berharap para pemilih di Sulteng dapat menentukan pilihan eksekutif dan legislatif secara tepat.

Selain itu, Albert juga berharap para Advokat di Sulteng sebagai praktisi hukum dapat memberikan edukasi hukum kepada publik terkait penyelenggaraan pemilu, sehingga Advokat tidak hanya fokus pada pendampingan sengketa pemilu atau pelanggaran pemilu saja. (RD)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page