Ekonomi

Sinergisitas Kementerian/Lembaga Sosialisasikan Pembiayaan UMi dan Wawasan Kebangsaan

SWARAQTA– Sinergisitas Antar Kementerian/Lembaga melaksanakan sosialisasi pembiayaan ultra mikro (UMi) dan wawasan kebangsaan. Kamis (27/7/2023).

Peserta bagi para pelaku usaha khususnya mitra BNPT, di Cafe Momberata, Kelurahan Kasintuwu, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso Sulteng.

Turut hadir Faiz Rasyid Hendrawan, Ketua Pusat Investasi Pemerintah, Perwakilan Pemda Poso, Mukhtar Kabid Poldagri Badan Kesbangpol Poso, pihak Kementerian Keuangan KPPN Poso, Tenaga Pendamping OSS, Dinas Penanaman Modal Poso, para pelaku usaha mitra BNPT dan tamu undangan lainnya.

Mukhtar Kabid Poldagri Badan Kesbangpol Poso dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan pengembangan usaha merupakan kegiatan yang bertujuan memberikan wadah bagi teman-teman maupun kelompok dalam upaya memberdayakan, sehingga tidak dapat terjerumus kedalam paham radikal.

Kata Mukhtar, menyikapi keadaan saat ini khususnya menjelang pesta demokrasi, dibutuhkan kerja sama maupun langkah bijak dalam menyikapi adanya perbedaan politik.

“Dimana begitu banyak contoh yang dapat diambil hanya karena perbedaan, dapat menimbulkan perpecahan maka berharap untuk wilayah Poso tidak terjadi hal serupa,” ucapnya.

Faiz Rasyid Hendrawan, Ketua Pusat Investasi Pemerintah mengatakan, bahwa pusat Investasi Pemerintah (PIP) adalah badan layanan umum dibawah kementerian keuangan, yang bertugas melakukan koordinasi pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah saat ini fokus kepada program pembiayaan bagi usaha UMi dengan nama pembiayaan UMi.

Retno Lasibu, Tenaga Pendamping OSS Dinas Penanaman Modal Poso menyebutkan Online Single Submission merupakan sistem perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik, dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS (Kementrian Investasi/BKPM) penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis resiko melalui sistem OSS merupakan pelaksanaan undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Hal itu yang digunakan melalui Peraturan Pemerintah nomor 5 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis resiko,” pungkasnya.(RD)

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page