Pemerintahan

Sekda Poso Lantik Puluhan Pejabat Administrasi dan Fungsional

SWARAQTA- Pemberlakuan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil merupakan tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sekaligus sebagai komitmen untuk penyelenggaraan manajemen asn berbasis “Sistem Merit”.

Pengaturan manajemen PNS melalui peraturan pemerintah ini bertujuan untuk menghasilkan pns yang profesional, memiliki nilai dasar dan etika profesi dalam rangka tugas pelayanan publik serta tugas pemerintahan dan pembangunan.
Hal itu tersampaikan dalam sambutan tertulis Bupati Poso dr. Verna G.M Inkiriwang yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Frits Sam Purnama, SH, M.Ap saat melantik puluhan Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso tadi siang di Gedung Torulemba Poso Senin, 26 Juni 2023.
“Sehubungan hal tersebut saya selaku bupati mempunyai kewenangan dalam melaksanakan pembinaan sesuai dengan ketentuan undang-undang, saya melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objektivitas, kompetensi, kualifikasi, kerjasama, syarat jabatan, penilaian prestasi kerja, kepemimpinan dan kreativitas tanpa membedakan gender, suku, agama dan ras golongan,” tegas bupati dalam sambutannya.
Di sisi lain ia menjelaskan bahwa sesuai pasal 15 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menegaskan, bahwa pejabat dalam jabatan pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Ini bermakna seorang pejabat pengawas memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah secara teknis yang tentu saja harus di dukung oleh pejabat pelaksana dibawahnya.
“Diamanatkan pula pada pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional, tugas jabatan fungsional memberikan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan untuk memenuhi ekspektasi pada instansi pemerintah guna pencapaian target organisasi,” kata Sekda Poso.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page