Pemerintahan

Balai Bahasa Sulteng Harapkan Masyarakat Terapkan UUD No 24 Tahun 2009

SWARAQTA– Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan dalam dokumen lembaga di Kabupaten Poso.

Kegiatan berlangsung di hotel Ancyra turut dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak swasta dan jurnalis.

Dr. Asrif Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulteng menyampaikan, kegiatan ini merupakan program lanjutan tahun sebelumnya dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Tekhnologi yang melaksanakan program se-Indonesia tentang pengutamaan bahasa negara dengan menetapkan 45 lembaga sebagai percontohan.

Kata Asrif, dari 45 lembaga yang mengawal program pengutamaan bahasa negara selama tiga tahun, dengan harapan lembaga yang mendampingi menerapkan bahasa negara yang baik, melalui surat-surat, atau tulisan-tulisan di ruangan maupun tempat fasilitas umum dengan melaksanakan UUD No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.

“Masih minimnya informasi kepada masyarakat terkait dengan bahasa negara. Karena masih banyak masyarakat yang menggunakan bahasa asing yang melanggar undang-undang, maka sosialisasi UUD No 24 tahun 2009 perlu dimasifkan, agar martabat kehormatan negara itu bisa dilaksanakan maka generasi muda dan pemerintah daerah dapat memahami dan menerapkan,” sebutnya.

Asrif juga menyatakan, soal bahasa daerah seperti bahasa Pamona di Kabupaten Poso yang hampir punah, maka saat ini perlu dilakukan kampanye bahasa daerah jangan distigma negatifkan.

“Penting mengkampanyekan tentang bahasa daerah agar masyarakat yang menggunakan bahasa daerah tidak malu untuk mengucap atau menggunakan,” pungkasnya.

Sosialisasi ini berlangsung selama dua hari 26-27 Juni 2023 yang sebelumnya dibuka Bupati Poso diwakili Sekda Poso, Frits Sam Purnama. (RD)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page