Hukum dan Kriminal

Reskrim Polres Morut Tangkap Ayah Cabuli Dua Anak Tirinya Selama 5 Tahun

SWARAQTA- Dua anak gadis dibawah umur di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulteng, menjadi pelampiasan nafsu oleh ayah tirinya.

Korban F (12) tahun dan R (15) tahun menjadi korban nafsu bejat terhadap pelaku yang tak lain ayah tirinya sendiri AA (46) tahun, kejadian itu lebih kurang hampir lima tahun.

Pelaku sang ayah tiri kemudian ditangkap di rumahnya di Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara oleh Unit Buru Sergap Sat Reskrim Polres Morowali Utara pada Jumat 16 Februari 2024, atas laporan dari istri pelaku yang juga ibu korban.

Kasatreskrim Polres Morut, AKP Arsyad Maaling mengatakan, penangkapan dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA) Satreskrim Polres Morowali Utara beberapa hari kemarin.

“Bahwa kedua korban telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri lebih kurang lima tahun di dalam rumahnya sendiri di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut” ungkapnya Selasa (20/2/2024).

Arsyad menyampaikan, kejadian berawal pada tahun 2019, saat itu korban R yang masih berumur 11 tahun datang bulan, kemudian pelaku AA minta adiknya yaitu korban F saat itu masih berumur 8 tahun untuk melayani nafsu bejad pelaku.

“Kepada korban pada saat itu pelaku beralasan bahwa itu adalah ritual pengganti nazar dari ayah kandung korban, semenjak saat itu pelaku mulai menggilir kedua anak tirinya, terkadang korban F disetubuhi pada siang hari dan korban R pada malam hari,” ucapnya.

Karena korban P sudah tidak sanggup lagi disetubuhi oleh ayah tirinya secara terus menerus, kata Kasat, korban melaporkan kejadian bejat itu kepada ibu kandungnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Morowali Utara.

“Sebenarnya kejadiannya, sudah diketahui oleh ibu kandung korban sejak tahun 2019, namun ibu korban enggan melaporkan kejadian itu karena diancam akan dibunuh dan dimutilasi bersama anak-anaknya, ibu korban juga kerap kali mendapat kekerasan dari pelaku” tambah Arsyad.

Kini peplaku terancam pasal 81 ayat 1 dan  ayat 3 , Jo Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014, pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah dua pertiga dari hukuman.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page