Hukum dan Kriminal

Pria di Poso Ini Ditangkap, Menghidupi Istrinya Rela Jual Sabu Puluhan Paket

SWARAQTA-Menjual sabu, seorang pria berinisial UM (28) tahun, warga Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso.

UM kesehariannya pengangguran sudah menikah tinggal bersama istri dan anaknya. Ia ditangkap karena menyimpan puluhan paket sabu.

Penangkapan pelaku UM tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 17.10 Wita di kediamannya, saat perayaan Padungku di wilayah Kelurahan Kasiguncu.

Tim Opsnal Satresnarkoba sudah melakukan pemantauan terlebih dulu hingga berhasil mengamankan pelaku UM.

Kasat Narkoba, IPTU Herfian, SH, MH mengungkapkan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa, 73 paket sabu siap edar dengan total bruto 14,96 gram.

“Selain itu, kami mengamankan 1 unit telepon genggam, alat hisap (bong), korek rakitan, lem hitam, kotak cotton bud serta kardus kipas angin genggam yang diduga digunakan sebagai wadah penyimpanan,” ungkap IPTU Herfian, Senin (22/9/25).

Kasat Herfian menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Poso memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, UM diduga kuat menjalankan bisnis haram dengan cara memperjualbelikan sabu secara paket kecil kepada warga sekitar.

Dihadapan wartawan, pelaku UM mengatakan menjual sabu berjumlah 73 paket mendapat penghasilan belasan hingga puluhan juta. Dan uang hasil jualan lalu digunakan untuk kebutuhan hidup bersama istri dan anaknya.

Modus operandi ini menyasar kalangan masyarakat desa, bahkan memanfaatkan momentum keramaian pesta rakyat.

Pelaku UM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page