Oknum Perawat RSUD Poso Kena Sanksi Adat, Kasus Siswi PKL Berakhir Damai
Poso, SWARAQTA– Kasus oknum perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Poso, Sulteng, berinisial W atas dugaan pemerkosaan terhadap TS (16) tahun siswi Praktek Kerja Lapangan (PKL) kini telah dilakukan mediasi damai.
Mediasi yang dilakukan secara adat Pamona itu dipimpin Ketua Adat Tingkat Kecamatan, Gustaf Tadjongga di kantor Kelurahan Lombogia, Kecamatan Poso Kota Utara, Selasa (6/6/2023).
Ayah korban Mecky Mongilala mengatakan, telah mengambil keputusan untuk tidak mengambil jalur hukum terhadap kasus yang terjadi kepada anaknya itu.
“Saya selaku ayah korban menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan, tidak menempuh jalur hukum dimediasi secara adat. Dan akan mencabut laporan di kepolisian,” ucapnya.
Pelaku W oknum perawat menyatakan, dalam kejadian itu dirinya sama sekali tidak melakukan pemerkosaan atau persetubuhan, dan merasa bersalah telah melakukan pelecehan yang merugikan orang banyak.
“Saya mengakui dan menyadari kesalahan atas tindakan tidak terpuji, serta memohon maaf kepada semua pihak yang resah akibat persoalan itu dan berjanji atas nama Tuhan dihadapan masyarakat untuk tidak akan mengulangi kesalahan, maupun akan menjadikan persoalan ini sebagai proses pembelajaran untuk tidak melakukan perilaku melanggar hukum dalam bentuk apapun,” ungkap pelaku W.
Proses mediasi dilaksanakan sejak pukul 10.00 hingga 16.00 Wita merupakan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak tanpa adanya unsur paksaan, mediasi dilakukan menempuh jalur kekeluargaan melalui proses hukum adat Pamona.
Dalam proses mediasi tersebut pelaku W menceritakan kronologis kejadian dengan sebenar-benarnya dihadapan ketua adat.
Sementara berdasarkan kesepakatan bersama setelah mendengarkan keterangan dari pelaku W, maka dewan adat mengambil keputusan dengan memberikan sanksi adat Salampale yaitu denda 1 ekor kambing kepada pelaku W.
Pelaku W kemudian memberikan surat pernyataan, serta menyanggupi denda tersebut dan menandatangani berita acara pemeriksaan Lembaga Adat Pamona (Lapos) tingkat kecamatan disertai saksi korban, saksi pelaku dan ayah korban.
Mediasi ini turut dihadiri Lurah Lombogia, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua Dewan Adat Desa Maliwuko, Ketua Dewan Adat Kecamatan Poso Kota Utara, saksi dari pelaku, saksi dari korban, keluarga korban, keluarga pelaku, pendeta selaku tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat.
Seperti diketahui kejadian dugaan pemerkosaan siswi PKL ini viral telah dalam penyelidikan Reskrim Polres Poso, dan pihak RSUD Poso telah membantah bukan pemerkosaan atau persetubuhan melainkan hanya pelecehan seksual.
Laporan: Ryan Darmawan