Belum Terima Kepemilikan Lahan, Warga Kancuu Temui Pemda Poso

Poso, SWARAQTA– Warga Desa Kancuu, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulteng, menggelar pertemuan dengan Pemda Poso terkait kepemilikan lahan dan sertifikat warga setempat.
Kegiatan berlangsung di ruang pogombo kantor Bupati Poso, Jalan Pulau Sumba, Kelurahan Gebangrejo Timur. Senin (5/6/2023).
Hadir Asisten II Pemda Poso, Chrisnawati Limbong, Kadis Disnakertrans Poso, Markarma Lasimpala, Sekretariat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Iwan Bempa, Aktivis Agraria dan HAM selaku Koordinator warga Trans Desa Kancuu, Eva Bande serta 15 orang warga Kancuu.
Asisten II Pemda Poso, Chrisnawati Limbong mengatakan, Pemda akan menampung semua aspirasi yang disampaikan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Kadis Nakertrans, Markarma Lasimpala menyampaikan, berdasarkan data dokumen yang ada pada Nakertrans, tidak ada satupun warga masyarakat transmigrasi yang tidak mendapatkan tanah.
Kata Markarma, sesuai standar dalam pelaksanaan pembangunan transmigrasi, fasilitas umum yang diberikan memang hanya seadanya termasuk diantaranya sekolah dan fasilitas umum lainnya, dimana masa pembinaan pemerintah pusat terhadap transmigran selama 5 tahun, dan pada tahun 2021 tanggung jawab atau pembinaan tersebut diberikan ke Pemerintah Daerah Poso.
“Berdasarkan undang-undang ketransmigrasian, tanah yang telah diberikan tidak boleh diperjualbelikan terkecuali sudah dikelola selama 15 tahun. Banyak kasus yang terjadi, aset yang diberikan oleh pemerintah diperjualbelikan sebelum 15 tahun,” ucap Kadis.
Eva Bande selaku Koordinator warga Trans Desa Kancuu menyatakan, Pemda wajib untuk memfasilitasi suksesnya program transmigrasi di wilayahnya.
“Mengingat waktu pembinaan Transmigrasi Desa Kancuu yang sudah selesai yaitu selama 5 tahun, maka secara otomatis Desa Kancuu sudah bisa menjadi desa definitif dan hak-hak khususnya fasilitas umum semestinya sudah harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Eva menyebut, terkait dengan statement Kadis Nakertrans Poso yang mengatakan banyak peserta transmigrasi yang nakal. Bahwa perlu diketahui rata-rata program transmigrasi yang ada di Indonesia semuanya buruk sehingga banyak peserta transmigrasi yang pulang karena tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pemerintah.
“Pemerintah daerah wajib untuk memastikan keamanan dan pengembangan Transmigrasi yang ada di wilayahnya,” tegasnya.
Menurut Silayanti Kuntura warga Transmigrasi Desa Kancuu data yang terdapat pada Dinas Nakertrans Poso tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.
Sehingga warga Transmigrasi Desa Kancuu meminta kepastian dari Pemda Poso karena selama ini masyarakat hanya menerima janji.
“Fasilitas umum seperti contoh jembatan, sama sekali tidak ada campur tangan dari Pemerintah melainkan swadaya masyarakat. Selain itu, Pustu yang ada di Desa Kancuu sama sekali tidak terdapat tenaga Nakes,” terangnya. (RD)