Mempertahankan Tanahnya, Andi Baso Hamzah Digugat Perusahaan PT Bintang Delapan Energi Morowali
SWARAQTA- Andi Baso Hamzah mengaku, tidak terima dirinya dilaporkan jadi terdakwa oleh perusahaan tambang PT. Bintang Delapan Energi (PT.BDE) yang berada di Kabupaten Morowali, Sulteng.
Ia menyebutkan, pelaporan itu tidak benar dan hanya kepentingan perusahaan yang telah menguasai hak tanah miliknya.
Usai mengikuti sidang mendengarkan saksi penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Poso, Senin (18/12/2023) kepada wartawan Andi Baso Hamzah menceritakan dirinya digugat oleh PT. BDE padahal hanya mempertahankan hak tanahnya.
Ia mengatakan, bahwa dirinya didakwa telah melanggar hukum melakukan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) melanggar Pasal 162 Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurutnya, hak atas tanah SHM No.1129 adalah H. Andi Baso Hamzah, yang mana perolehan hak atas tanah tersebut berdasarkan pembelian dari Rusbandi pada tahun 2004 dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), dengan bukti-bukti pembelian dan dokumen asli yang sampai saat ini masih tersimpan rapi.
Sehingga kata dia, kepemilikan atas tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1129 sah menurut hukum dan harus dilindungi.
Andi Baso menegaskan kepada wartawan, pemanfatan tanah miliknya sebagian tanah dari SHM yaitu seluas + 1550 M2 telah dikuasai PT.BDE tanpa seizin merupakan tindak pidana, yaitu melanggar Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
“Perlu saya sampaikan PT.BDE tidak pernah membebaskan tanah atau mengambil alih hak atas tanah saya,” ungkapnya di PN Poso.
Bukan itu saja, Andi Baso Hamzah menyampaikan tak hanya masalah SHM bahwa ia pernah melakukan transaksi jual beli dengan PT. Bintang Delapan Mineral yang merupakan perusahaan yang sama dengan PT. BDE atas tanah seluas 230 Ha (dua ratus tiga puluh hektar) pada 10 Agustus 2010, ia selaku penjual, sedangkan PT. Bintang Delapan Mineral selaku pembeli.
Ironisnya sampai dengan sekarang lahan tanah kurang lebih seluas 60 (enam puluh) hektar belum dibayar lunas. Tapi justru tanah tersebut sampai sekarang dikuasai, ditambang, didirikan bangunan, dibuat pabrik oleh PT. BDE sedangkan terdakwa tidak pernah mendapatkan hasil serupiah pun dari usaha penambangan itu
“Saya bisa buktikan dokumen tanah asli kepemilikan tanah kurang lebih 60 Ha ini,” pungkasnya.
Andi Baso Hamzah akan kembali menggelar sidang selanjutnya terkait dirinya menjadi terdakwa.(RyN)