Sosial Budaya

Melalui Tim JPN, Kejari Poso Fasilitasi Pengembalian Aset Milik Desa Labuan

SWARAQTA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memfasilitasi proses mediasi dan pengembalian satu unit kendaraan roda dua Merk Yamaha Vixion milik Pemerintah Desa Labuan, Kecamatan Lage. Selasa (23/9/2025).

Dimana sebelumnya kendaraan tersebut masih berada di luar penguasaan resmi Pemerintah Desa.

Kajari Poso melalui Kasi Intel, Muh Reza mengatakan, jika pengembalian aset dilakukan merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: B-77/P.2.13/Gp.2/07/2025 yang diberikan oleh Kepala Desa Labuan kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Poso.

“Melalui pendekatan non-litigasi, Tim JPN melakukan mediasi yang akhirnya membuahkan hasil, sehingga aset tersebut dapat kembali menjadi bagian dari inventaris resmi Pemerintah Desa Labuan,” ucapnya.

Sementara itu proses pengembalian dilaksanakan pada hari Selasa, 23 September 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Poso dan diserahkan secara resmi kepada pihak pemerintah desa.

Kastel Reza menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung pengamanan aset negara serta pendampingan hukum kepada pemerintah desa, khususnya dalam penyelesaian persoalan perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah atau desa.

“Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Poso dalam menjalankan program Jaga Desa. Menjaga aset desa adalah bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page