Mantan Pekerja Gugat SPBU Moengko

SWARAQTA- Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yaitu PT Trio Celebes Utama di Kelurahan Moengko, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulteng digugat oleh dua orang mantan pekerjanya.
Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palu atas Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang diduga dilakukan oleh pengelolah SPBU Moengko.
Padahal sebelumnya sengketa tenaga kerja tersebut, sudah pernah dilakukan upaya mediasi oleh para pihak di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Poso bulan Februari 2025 lalu. Bahkan sudah ada anjuran resmi dari pejabat mediator hubungan industrial, namun tidak dilaksanakan oleh PT Trio Celebes Utama.
Dalam sengketa tenaga kerja ini, dua mantan pekerja SPBU Moengko Poso bernama Mansur dan Abdur Rahman, telah menunjuk pendamping dari Serikat Pekerja Luar Perusahaan (SPLP) serta Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat dan Posbakum Celebes Legal Center (CLC) untuk melakukan gugatan masalah tersebut.
Kepada wartawan, Ketua Umum SPLP, Indra Sugito menjelaskan, bahwa anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Poso tertanggal 24 Februari 2025 telah menganjurkan PT Trio Celebes Utama untuk membayar kompensasi secara proposional kepada pekerja. Namun bilamana tidak dilaksanakan pembayaran itu, maka pihak pekerja berhak untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palu.
Menurut Sekretaris CLC, Ade Albert Albert Adriatico Sinay atau dikenal Albert, gugatan terhadap PT Trio Celebes Utama telah didaftarkan secara daring di sistem PHI Palu pada tanggal 25 April 2025.
“Untuk saat ini menunggu nomor perkara dan jadwal sidang perdana di PHI Palu,” ucapnya, Sabtu (26/4/2025).
Albert berharap, PT Trio Celebes Utama dapat menyelesaikan sengketa tenaga kerja ini walaupun harus melalui upaya gugatan PHI.
Sementara itu terkait hal ini, pihak SPBU Moengko dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan.(RyN)