Sosial Budaya

MADP Kecewa PT Poso Energi Tidak Terima Kesepakatan Bersama BWS III Palu

Poso, SWARAQTA– Masyarakat Adat Danau Poso (MADP) terus memperjuangkan hak-hak masyarakat seputaran pesisir danau Poso karena terkena dampak elevasi atau naiknya permukaan air danau Poso, akibat beroperasinya bendungan PLTA Poso Energi 1.

Dari hasil rilis MADP jika hasil pertemuan dengan pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS III) Palu yang di gelar pada 23 Desember tahun 2021, telah dihasilkan rekomendasi bersama berupa kesepakatan antara lain, melakukan peninjauan ulang, konfirmasi dan klarifikasi secara langsung adanya bendungan PLTA Poso Energi terkait kondisi permukaan air sekeliling danau Poso jika elevasi penetapan air pada ketinggian tertentu yakni 509,510,511,512 MDPL.

Dimana melihat pola operasi bendungan PT Poso Energi, tim ini harus melibatkan MADP. Selain itu BWSS III Palu punya kewajiban untuk memberikan informasi, rekomendasi kepada Komite Nasional Indonesia bendungan besar permohonan izin PT Poso Energi untuk ditinjau kembali jika terdapat permasalahan teknis dilapangan.

Tak hanya itu rekomendasi izin pemanfaatan air yang diberikan BWSS III Palu kepada Kementerian PU untuk Poso Energi adalah debit air 110 meter kubik per detik.

Dalam pertemuan itu kesempatan bersama menegaskan, penetapan sempadan danau Poso bahwa masyarakat adat danau Poso akan dilibatkan secara aktif dalam memahami, mengerti dan menentukan sempadan danau Poso.

Dikonfirmasi pihak MADP melalui juru bicaranya, Berlin Modjanggo mengatakan, berdasarkan rekomendasi bersama pihak BWSS III Palu, segera membentuk tim yang nanti akan bersama pihak PT Poso Energi 1 untuk bersama sama menjalankan kesepakatan yang ada.

“Tim yang dimaksud telah kami bentuk sepulangnya dari Palu” ungkap Berlin yang juga ketua adat desa Meko ini. Rabu (12/01/22).

Namun kata Berlin, PT Poso Energi tidak merespon terkait keberadaan tim yang telah dibentuk pihak MADP ini.

Notulensi kesepakatan bersama ini kemudian dikonfirmasi pada PT Poso Energy melalui juru bicaranya, Syafri mengaku bahwa meminta waktu untuk menelaah hasil notulensi tersebut.

Laporan : Yadi Alfaizh

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page