Hukum dan Kriminal

Kurang Dari 24 Jam Satreskrim Poso Ungkap Pembunuhan Warga Lore Peore, Kini Pelaku Terancam Dihukum Mati

Poso, SWARAQTA– Satreskrim Polres Poso, Sulteng berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Watutau, Kecamatan Lore Piore, Kabupaten Poso, Sulteng. Selasa (28/6/22)

Pengungkapan kasus pembunuhan itu diungkap Satreskrim Polres Poso hanya berselang kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pembunuhan sadis terjadi Sabtu malam (25/6/22). Dua warga yang tewas mengenaskan yakni perempuan Dince Tope (51) tahun dan perempuan Klearista Walili (3) tahun.

Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU Anang Mustaqim mengatakan, kasus pembunuhan itu diungkap pihaknya berselang kurang dari 24 jam. Dan Ebeng alias EB (51) tahun seorang pelaku yang merupakan suami korban.

Dalam penanganan kasus pembunuhan itu, Satreskrim Polres Poso dibantu Polsek Lore Utara diterjunkan mengungkap peristiwa tersebut.

Wakapolres Poso, Kompol Basrum Sychbutuh didampingi Kasat Reskrim, IPTU Anang Mustaqim dalam konfrensi pers menyampaikan, pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya Dince Tope alias mama Adri (51) tahun dan cucunya yang masih usia balita Klea Karista Walili diakibatkan motif permasalahan keluarga.

Korban dibunuh pelaku akibat cemburu, karena korban yang tak lain istrinya mama Adri memiliki hubungan gelap dengan pria lain.

Wakapolres menyampaikan, selain permasalahan kecemburuan pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya bersama cucunya, karena pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tersulut emosi ketika meminta uang ke korban istrinya yang seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak pernah dikasih oleh korban.

Dihadapan polisi pelaku Ebeng mengakui perbuatanya menghabisi nyawa cucunya yang baru berusia 3 tahun karena terbawa emosi tengah dalam kondisi mabuk.

Saat menghabisi nyawa dua korban tersebut, pelaku Ebeng dalam keadaan mabuk miras cap tikus.

Dilokasi kejadian polisi juga mengamankan sejumlah babuk pelaku, yakni parang, baju dan celana korban serta babuk lainnya.

Pelaku Ebeng kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan harus menanggung akibatnya diancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukum mati.

Laporan : Ryan Darmawan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page