Komisioner dan Sekretaris KPU Poso Laporkan LHKPN/LHKASN Secara Tepat Waktu

Poso, SWARAQTA– Wujudkan integritas, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Poso, Budiman Maliki bersama empat orang Komisioner yakni Wilianita Selviana Pangetty, Whisnu Pratala, Taufik Hidayat dan Olivia Salintohe telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selain itu Hamzah selaku Sekretaris KPU Poso juga telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Rabu (16/2/22).
Kata Wilianita Selviana jika penyampaian LHKPN ini adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wilianita menyampaikan, hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggara negara dan pegawai ASN yang menatati asas-asas umum tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas serta untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme khususnya di lingkungan KPU Kabupaten Poso.
“LHKPN merupakan hal wajib bagi seluruh penyelenggara negara tidak terkecuali Ketua dan anggota KPU Poso sebagai penyelenggara negara di lembaga penyelenggara pemilu merupakan kewajiban Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso menyampaikan LHKPN secara periodik dengan tahun pelaporan 2021 secara online mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Maret 2022,” ucapnya.
Dalam kegiatan ini Sekretaris KPU Kabupaten Poso juga menyampaikan LHKASNnya,
pelaporan LHKPN/LHKASN di Lingkungan KPU Kabupaten Poso sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN dan LHKASN di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Laporan : RyanD